Kaesang Pangarep Gandeng Hotman Paris, Hadapi Dosen UNJ Ubedilah Badrun yang Laporkan ke KPK?

24 Januari 2022, 18:11 WIB
Kaesang Pangarep Gandeng Hotman Paris, Hadapi Dosen UNJ Ubedilah Badrun yang Laporkan ke KPK? /Instagram Hotman Paris Hutapea

ISU BOGOR - Kaesang Pangarep diduga hendak menggandeng pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea untuk menghadapi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Dugaan tersebut dilontarkan sejumlah warganet saat Hotman Paris mengunggah foto dirinya bersama Kaesang Pangarep pada Senin 24 Januari 2021.

"Hotman & Kaesang (anak Presiden RI)," tulis Hotman Paris dalam keterangan foto di akun Instagramnya.

Baca Juga: Usai Pamer Foto Bareng Kaesang Pangarep, Hotman Paris: Gua Pusing Ibu Kota Akan Pindah

Unggahan Hotman Paris langsung mengundang reaksi beragam dari warganet, bahkan tak sedikit yang menduga Kaesang Pangarep menyambanginya terkait dengan pelapooran KPK.

"Dlm rangka antisipasi....#hotman lawyer ttp utk rakyat kcil," tulis warganet
@paryanto.toto6***.

"Kaesang ketar ketir#panikgakpaniklahmasaenggak," ungkap netizen @ndeznovri***.

Baca Juga: Pelapor Gibran Dilaporkan Balik Jokowi Mania, Refly Harun: Saya Malah Kagum dengan Keberanian Ubedilah Badrun

"Masalah yang kemarin sama DOSEN UNJ ya?," tulis @jonathan__2***

"Mau minta bantuan hukum utk kasus yg di laporkan ke kpk? Kemungkinan bgt kah bang hot," tulis @cantona.a***.

Sekadar diketahui, Dosen UNJ Ubedilah Badrun membeberkan dugaan keterlibatan 2 anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca Juga: Pelapor Gibran Komentari Cuitan Ferdinand Hutahaean, Ubedilah Badrun: Cara Memahami Agamanya Belum Utuh

Ubedilah Badrun mengaku sempat melakukan kajian terhadap suatu kasus yang aneh dan janggal, maka dari itu dirinya melaporkan dua anak Presiden Jokowi ke KPK.

"Kita menemukan oh ini ada kasus aneh, tahun 2015 ditetapkan sebagai tersangka ini anak perusahaan dari PT SM, PT DMH kalau tidak salah namanya. Kemudian 2016 itu di Pengadilan Negeri Sumatera Selatan diputuskan memang bersalah lalu sampai dibawa ke Mahkamah Agung," kata Ubedilah Badrun di Channel YouTube Refly Harun yang dikutip, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, di Mahkamah Agung tepatnya pada bulan Februari 2019, perusahaan tersebut diputuskan berkewajiban untuk memenuhi denda.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Pelapor Gibran Terima Banyak Ancaman, Rocky Gerung Sebut Akan Terbuka Nanti

"Angka bukan Rp7,9 triliun yang diadukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, tapi berubah jadi Rp78,5 miliar. Jadi itu bagi kami tanda tanya, ini kok ganjil sekali ya, angkanya terlalu jauh, dari triliun ke miliar," kata Ubedilah Badrun.

Lebih lanjut, Ubedilah Badrun menjelaskan saat itu juga dirinya melakukan pengecekan adakah kasus ini berkaitan dengan kekuasaan.

"Atau anak-anak kekuasaan, ternyata, itu kan peristiwa Februari 2019 ya, Januari itu didirikan satu perusahaan yang didirikan oleh dua anak presiden ditambah satu orang AP namanya," beber Ubedilah Badrun

Ubedilah Badrun menambahkan, seseorang berinisial AP ini merupakan anak dari petinggi PT SM. Saat itu juga dirinya merasa curiga.

"Mungkinkah, kan kita tanda tanya, mungkinkah ini ada pengaruh dari relasi bisnis anak presiden dan anak dari petinggi PT SM," kata Ubedilah Badrun.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler