Polda Jabar dan Satnarkoba Polres Bogor Amankan 5.9 Kg Tembakau Sintetis, 11 Pelaku Ditangkap

21 September 2021, 20:56 WIB
Polda Jawa Barat dan Polres Bogor saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Mako Polres Bogor, Selasa 21 September 2021. /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR -  Polda Jawa Barat (Jabar)  bersama Jajaran Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 5,9 kilogram tembakau sintetis atau tembakau gorila, dari 11 pelaku pengedar dan peracik tembakau sintetis di sejumlah wilayah.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, selain tembakau gorila pihaknya juga berhasil mengamankan 23 kilogram bahan baku pembuatan tembakau gorila dari tangan para pelaku.

Penangkapan 11 pelaku tersebut, berawal dari penangkapan 3 tersangka pengedar dan pembuat tembakau gorila pada Mei 2021 kemarin. Di mana dari 3 pelaku itu didapatkan barang bukti berupa 2,2 kilogram tembakau gorila.

Baca Juga: Polres Bogor Bongkar Peredaran Narkoba Tembakau Sintetis Jaringan Bogor Tangerang

"Dari kasus bulan Mei ini kami melakukan pengembangan sehingga ditemukannya tersangka baru di beberapa tempat. Termasuk home industri yang ada di Jakarta," katanya di Mapolres Bogor, Selasa 21 September 2021. 

Berdasarkan hasil pengembangan itu, pada 19 Juni 2021 sebanyak 2 pelaku berinisial IB dan DM berhasil diamankan pihaknya di kawasan Cipanas, Puncak, Kabupaten Cianjur. Dengan barang bukti berupa 1,4 kilogram tembakau gorila.

"Kemudian 22 Agustus 2021, kami berhasil menangkap kembali 2 tersangka yaitu FH dan FS, di salah satu apartemen di Kota Bandung. Dengan barang bukti 15 kilogram lebih tembakau gorila," ujarnya.

Baca Juga: Majelis Lucu Indonesia Mengaku Sudah Tahu Coki Pardede Pengguna Narkoba, Patrick: Harus Lapor Kemana

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 26 Agustus 2021. Pihaknya kembali mengamankan seorang pelaku berinisial LP di apartemen di kawasan Bintaro.

Dari LP ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram tembakau gorila. Juga mengamankan 3,6 kilogram biang sintetis yang digunakan pelaku untuk meracik tembakau gorila.

"Di hari yang sama juga kami lakukan pengembangan di Jakarta ke Tanggerang. Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku berinisial WAP dan AP di Pondok Aren. Dengan barang bukti biang sintetis tembakau seberat 2,9 kilogram," bebernya.

Baca Juga: Ditanya Deddy Corbuzier soal Sudah Berapa Lama Narkoba, Tretan Muslim Malah Jawab Ini

Dari 6 kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 11 tersangka. Dengan total barang bukti 23,45 kilogram bahan baku biang tembakau sintetis dan 5,92 kilogram tembakau gorila siap edar.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, minimal 5 tahun. Dan atau maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar," tutupnya. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler