ISU BOGOR - Pengamat Rocky Gerung menyindir Presiden Jokowi yang baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Rocky menilai PP tersebut keliru.
"Jadi PP itu, PP yang ngaco, yang paling bagus tadi PP untuk minta buzzer supaya netral," katanya di Channel YouTube Rocky Gerung Official, Rabu 15 September 2021.
Atau, kata Rocky Gerung, dalam kritiknya kepada Presiden Jokowi soal PP yang mengatur PNS itu, sebaiknya dibuat aturan larangan presiden melempar bantuan sosial (bansos).
"Atau PP yang melarang presiden melempar bansos melalui jendela mobil itu," kata mantan dosen filsafat UI itu.
Rocky Gerung menyindir secara rinci PP yang dimaksud melarang Presiden melempar bansos seharusnya turun dari mobil.
"Kalau mau kasih bansos harus turun dan datang diserahkan dengan tangan bukan dengan melempar-lempar," kata Rocky Gerung.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Buka Suara soal Sengketa Tanah Rocky Gerung vs Sentul City: Akan Dialami Siapa Saja
Detailnya, Rocky Gerung menyebut PP tersebut yaitu tentang tata cara memberi bantuan sosial.
"Kira-kira begitu," ungkapnya seraya tertawa terbahak-bahak.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi baru saja menerbitkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan pantauan dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, PP itu ditandatangani Jokowi pada 31 Agustus 2021.
PP itu mengatur soal kewajiban dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh PNS, termasuk hukuman disiplin bagi yang melanggar.
"PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan," ungkap Pasal 2 PP Nomor 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Sentul City vs Rocky Gerung, Bupati Bogor Angkat Tangan dan Silahkan Adu Bukti di Pengadilan
Salah satu hal yang diatur ialah kewajiban PNS untuk netral dalam kampanye pemilu.
Sebagaimana aturan dalam Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dalam kampanye.***