Waduh, Sentul City Malah Sebut Rocky Gerung Beli Lahan dari Terpidana Kasus Pemalsuan Tanah

14 September 2021, 20:40 WIB
Rocky Gerung /Instagram/@rocky.gerungofficial

ISU BOGOR - Terkait kisrus kepemilikan lahan, PT Sentul City justru menuding Rocky Gerung membeli dari orang yang bermasalah dan terpidana kasus pemalsuan surat tanah.

Sentul City menjelaskan kronologi hingga terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2411 dan 2412 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal. Semua prosedur telah dilalui sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Head of Corporate Communication PT Sentul City, David Rizar Nugroho menjelaskan, pihaknya sejak memperoleh Sertifikat SHGB tahun 1994 telah mengelola lahannya dengan baik antara lain bekerjasama dengan masyarakat.

Baca Juga: Alip Ba Ta Bantah Dapat Cuan Rp8,8 Miliar dari YouTube: Berita Nggak Jelas

Terkait masalah oper alih garap yang dilakukan Rocky Gerung dengan membeli lahan dari AJ, Sentul City menyayangkan dan mengaku prihatin. Karena sudah beberapa kali AJ telah menjual belikan lahan milik Sentul City.

Bahkan pernah tersandung masalah hukum yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat.

AJ di putus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.

Baca Juga: Asing di Telinga, Inilah Definisi dan Arti dari Presidential Threshold

“Yang membuat kita prihatin pak Rocky Gerung rupanya telah bekerjasama dengan orang yang salah,” kata David Selasa 14 September 2021.

David menambahkan langkah Sentul City melakukan pengamanan lahan karena Sentul City melakukan corporate action.

Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor.

David menjelaskan di area bersertifikat HGB atas nama Sentul City dulu adalah area bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan XI.

Baca Juga: Park Soo Young Atau Lizzy Nangis Minta Maaf Atas Insiden Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk

PT Sentul City memperoleh hak dengan melalui perizinan sebagai payung/dasar hukum diantaranya, Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kab.

Bogor, Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Prop. Jawa Barat, tentang Persetujuan Izin lokasi dan pembebasan tanah.

Sampai terbit dua buah sertifikat HGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng atas nama Sentul City.

Baca Juga: Refly Harun Buat Gerakan Tolak Presidential Threshold: Hanya Menjadikan Demokrasi Kriminal

David mengungkapkan, pada HGB inilah yang didalamnya terdapat sejumlah bangunan liar tidak berizin salah satunya diklaim Rocky Gerung.

“Jika melihat legalitas Sentul City sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa Sentul City adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” paparnya.

“Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar.” tambahnya.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler