Ini Daftar Daerah PPKM Level 3 yang Diperpanjang Sampai 6 September

30 Agustus 2021, 22:51 WIB
Ilustrasi PPKM. Ini Daftar Daerah PPKM Level 3 yang Diperpanjang Sampai 6 September /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Pemerintah baru saja mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang. Presiden Jokowi menyebut ada beberapa daerah yang mengalami penuruan level asessmen dari 4 ke 3.

Menurut Presiden Jokowi dikarenakan pandemi COVID-19 di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali semakin baik, maka banyak daerah yang ditetapkan memberlakukan PPKM level 3.

"Pemerintah memutuskan (PPKM diperpanjang), mulai tanggal 31 Agustus-6 September 2021," kata Presiden Jokowi dalam keterangan prs yang disiarkan melalui Channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 6 September, Luhut Sebut Bali Jadi Atensi Khusus Presiden

Presiden Jokowi merinci daftar daerah yang mengalami penurunan level PPKM-nya. Untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3.

"Wilayah aglomerasi yang masuk level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya, sehingga wilayah yang masuk ke level 3 minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya," kata Jokowi.

Sedangkan untuk Semarang Raya, berhasil turun ke level 2. Jokowi juga merinci, masih ada beberapa daerah yang harus menetapkan PPKM Level 4 yaitu 25 kota/kabupaten.

Baca Juga: PPKM Level 3, Tempat Tidur Isolasi Kota Bogor Sisakan 15 Persen

"Dari 51 kabupaten/kota turun menjadi 25 kabupaten/kota. Level 3 dari 67 kabupaten/kota bertambah menjadi 76 kabupaten/kota. Level 2 dari 10 kabupaten/kota bertambah menjadi 27 kabupaten/kota," ungkapnya.

Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali juga terjadi perbaikan. Untuk PPKM level 4, dari 7 provinsi turun menjadi 4 provinsi, dari 104 kabupaten/kota turun menjadi 85 kabupaten/kota.

"Untuk level 3, dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota. Dan level 2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 24 kabupaten/kota. Kemudian level 1, dari tidak ada menjadi 1 kabupaten/kota," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler