Jaksa Nanang Gunaryanto yang Tuntut HRS Meninggal Dunia, Kejaksaan Agung Tutup Kolom Komentar di Instagram

16 Juli 2021, 17:11 WIB
Kolase foto Jaksa Nanang Gunaryanto yang menuntut Habib Rizieq Shihab meninggal pada Jumat 16 Juli 2021 /Tangkapan layar @kejaksaan.ri dan instagram @pecintahabibrizieq

ISU BOGOR - Jaksa Nanang Gunaryanto, salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi Bogor meninggal dunia.

Kabar Jaksa Nanang meninggal dunia itu disampaikan Kejaksaan Agung melalui akun instagram @kejaksaan.ri pada Jumat 16 Juli 2021.

"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan. Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," tulisnya.

Baca Juga: Anggota Majelis Hakim yang Memvonis HRS Meninggal, Warganet Singgung tentang Pengadilan Akhirat

Dalam akun tersebut disebutkan, Jaksa Nanang meninggal pada pukul 06.00 WIB, Jumat 16 Juli 2021 WIB di RS Bateshda Yogyakarta.

Tidak dijelaskan riwayat penyakit apa yang menyebabkan Jaksa Nanang meninggal dunia.

"Semoga almarhum (Jaksa Nanang) mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya.

Baca Juga: Usai Anggota Majelis Hakim yang Vonis HRS Meninggal Dunia, PN Jakarta Timur Tutup karena Covid-19

"Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman," tulis akun tersebut.

Tangkapan layar Kejaksaan Agun menutup kolom komentar di akun instagramnya saat mengabarkan Jaksa Nanang Gunaryanto meninggal dunia, Jumat 16 Juli 2021 Instagram @kejaksaan.ri

Diduga khawatir menjadi bahan hujatan warganet simpatisan HRS, Kejaksaan Agung menutup kolom komentar dalam postingan kabar duka di akun instagramnya itu.

Padahal berdasarkan pantauan, postingan sebelum-sebelumnya kolom komentar di akun instagram @kejaksaan.ri itu terlihat dibuka.

Baca Juga: Samakan Kasus Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki, Refly Harun: Sangat Tidak Adil

Seperti diketahui, HRS sebelumnya dituntut pidana 6 tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi Bogor.

JPU menyatakan HRS bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

HRS dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020.

Baca Juga: HRS Enggan Salami Jaksa Penuntut Umum Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Terima Kasih Majelis Hakim

Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam itu juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS Ummi ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap HRS dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Untuk dua terdakwa lainnya, yaitu dr Andi Tatat dan Hanif Alatas, dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.

Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada 10 Juni lalu, Rizieq membandingkan tuntutan JPU dalam perkaranya dengan perkara korupsi Djoko Tjandra.

Menurutnya, tuntutan terhadapnya lebih tinggi daripada tuntutan 4 tahun penjara kepada Djoko Tjandra.

"Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan, Irjen Napoleon lebih ringan hanya 3 tahun, dan Brigjen Prasetyo 2,5 tahun," kata HRS.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler