Anggota Majelis Hakim yang Memvonis HRS Meninggal, Warganet Singgung tentang Pengadilan Akhirat

11 Juli 2021, 16:40 WIB
Anggota Majelis Hakim yang Memvonis HRS Meninggal, Warganet Singgung Tentang Pengadilan Akhirat /Kolase foto Suryaman dan HRS/Instagram

ISU BOGOR - Salah satu anggota Majelis Hakim yang terlibat dalam memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PNJT), yaitu Suryaman, dikabarkan telah meninggal dunia pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Kabar tersebut langsung menjadi sorotan warganet di media sosial (medsos), terutama bagi para simpatisan pendukung HRS.

Mereka beramai-ramai menyinggung tentang pengadilan akhirat.

"Sampai jumpa di pengadilan akhirat.... Hihihihiii ngeri," tulis akun Twitter @MessiCelvin, dikutip Isu Bogor, 11 Juli 2021.

Baca Juga: Jaksa Nanang Gunaryanto yang Tuntut HRS Meninggal Dunia, Kejaksaan Agung Tutup Kolom Komentar di Instagram

Baca Juga: Usai Anggota Majelis Hakim yang Vonis HRS Dipastikan Meninggal, PN Jakarta Timur Tutup karena Covid-19

"Sampai bertemu di pengadilan akhirat yang maha adil," imbuh akun @UArzha.

"Yang berbuat zalim terhadap HRS satu persatu beriap hadir di pengadilan yang Maha Adil," tambah akun @Kwik_sigit.

"Sdh waktu nya. Sampe jumpa di Pengadilan Akherat," kata akun @Arned1969.

Sebelumnya, kabar berpulang Suryaman disampaikan langsung oleh PNJT melalui postingan Instagram-nya @pn_jakartatimur.

Baca Juga: Kimia Farma Lakukan Praktik Jual Beli Vaksin, Faisal Basri Sebut Itu Tindakan Biadab

"Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021," tulis akun @pn_jakartatimur.

"Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," lanjutnya.

Menurut informasi yang beredar, Suryaman merupakan anggota Majelis Hakim yang waktu itu terlibat dalam sidang vonis hukum 4 tahun penjara HRS.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Presiden Haiti Belum Terungkap, Pemerintah Ungkap Ada Fakta yang Janggal

Majelis Hakim tersebut diketuai oleh Khadwanto, yang mana ditemani lima anggota, di antaranya hakim Muarif, Suryaman, Vicktor, M Yusuf, dan Hapsoro.

Majelis Hakim PNJT menjatuhi hukuman 4 tahun penjara kepada HRS atas kasus tes Swab RS UMMI Bogor yang menjeratnya beberapa bulan lalu.

Seperti diketahui, HRS dan kuasa hukumnya telah mengajukan banding, sehingga vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler