Kritik Jokowi Soal Pemberantasan Korupsi, Refly Harun: Presiden Gagal karena Ulangi 'Prestasi' SBY

10 Juli 2021, 22:11 WIB
Kolase Foto SBY (kiri) dan Presiden Jokowi. /Instagram.com @sb.yudhoyono/Youtube@sekretariatpresiden/

ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai kepemimpinan Presiden Jokowi gagal dalam bidang penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

"Bahkan Presiden Jokowi dalam tanda kutip mengulangi prestasi Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dimana para menterinya dicokok oleh KPK karena korupsi," katanya di Channel YouTube Refly Harun, Sabtu 10 Juli 2021.

Bahkan, kata Refly Harun, selama Jokowi menjabat sebagai presiden tidak tanggung-tanggung ada empat orang pejabat setingkat menteri yang ditangkap KPK.

Baca Juga: Andi Mallarangeng Beri 3 Opsi, Dijawab 4 Poin Oleh Demokrat Moeldoko: Silahkan SBY Buat Partai Cikeas

"Itu prestasi yang luar biasa (empat menteri ditangkap KPK), dua di kabinet terdahulu dan dua di kabinet sekarang yang baru berlangsung satu tahun lebih," kata Refly Harun.

Lebih lanjut, Refly Harun menjabarkan dalam satu tahun lebih (periode kedua Presiden Jokowi) sudah ada dua menteri yang dicokok karena melakukan tindak pidana korupsi.

"Yaitu Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan) dan Juliari Batubara (Menteri Sosial)," ujar Refly Harun.

Baca Juga: Sindir Ngabalin Soal Tanggapan Jokowi Mundur, Refly Harun: Orang Tak Bisa Terima Kritik Itu Sampah Demokrasi

Refly Harun membayangkan seandainya KPK tidak dilemahkan, barangkali sudah banyak pejabat saat ini yang ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi.

"Seandainya KPK tidak dilemahkan, jangan-jangan banyak sekali pejabat yang dicokok karena melakukan tindak pidana korupsi terutama pejabat yang memanfaatkan Covid-19 ini untuk kongkalingkong," ungkap Refly Harun.

Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 ini banyak sekali pejabat yang kongkalinkong untuk memperbesar lini usahanya, seperti menjual alat kesehatan hingga obat-obatan.

Baca Juga: Kritik Jokowi Soal Penanganan COVID-19 Gagal, Rocky Gerung: Negara Hadirnya di TPU Menyaksikan Pemakaman

"Itu masih belum dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Dalam definisi praktik selama ini padahal itu trading in influence yaitu memperdagangkan pengaruh," tegas Refly Harun.

Refly Harun mengingat saat dirinya masih menjabat komisaris di salah satu BUMN sempat melontarkan kritik Presiden Jokowi.

"Saya pun ketika mulai mengkritik presiden Jokowi pada 2017, walaupun dalam status komisaris utama ya saya baru berhenti dari komisaris utama tahun 2020, tapi 2017 saya sudah mengkritik," katanya.

Baca Juga: Singkatan PPKM Serang Jokowi 'Pak Presiden Kapan Mundur', Ferdinand: Politisi Pencoleng Kakehan Muncung

Menurutnya, saat itu dirinya menyatakan bahwa achievement dibidang ekonomi lewat pembangunan infrastruktur dan politik lewat konsolidasi politik cukup baik.

"Tapi achievement di bidang penegakan hukum, saya menganggap bahwa sejak hari pertama presiden Jokowi hingga hari ini itu tidak ada keinginan untuk melakukan pemberantasan korupsi secara lebih jelas, tegas terarah dan tanpa kompromi," katanya.

Kata Refly, Presiden Jokowi terlihat sering memainkan kompromi mulai dari kasus nominasi Kapolri, penunjukan Timsel KPK dan lain sebagainya sampai kemudian revisi UU KPK.

Baca Juga: Fitnah Jokowi, Demokrat Pimpinan Moeldoko Minta SBY dan AHY Minta Maaf

"Nah dari situ terlalu panjang dan terlalu banyak untuk kita mengatakan bahwa Presiden Jokowi gagal dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Bahkan, kata Refly Harun, indikatornya jauh lebih jelas lagi yaitu indeks persepsi korupsi (IPK)) Indonesia turun dari angka 40 yang merupakan angka tertinggi sebelumnya turun menjadi 37.

"Padahal untuk naik setiap tahun itu ya paling cuma satu poin saja tapi ini turunnya langsung tiga poin. Padahal mendakinya satu poin satu poin turunnya langsung tiga poin," ucapnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler