ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menyatakan, seharusnya dibuat polling soal alasan Wali Kota Bogor Bima Arya mempolisikan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk melindungi warga. Itu menyusul HRS divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur.
"Seharusnya dikasih polling saja ya apakah warga Bogor merasa terlindungi dengan tindakan Bima Arya tersebut atau malah sebaliknya yaitu tindakan Bima Arya munculkan kegaduhan," ungkapnya di channel YouTube Refly Harun, Sabtu 26 Juni 2021.
Bahkan, Refly Harun menilai justru yang memunculkan kegaduhan itu bukan HRS, tapi pihak-pihak lain. Maka dari itu, Refly menyayangkan seorang pejabat publik seperti Bima Arya sebagai Wali Kota Bogor dan Khadwanto, Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang difasilitasi negara dipertanyakan independensinya.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut HRS Divonis dengan UU Warisan Belanda: Konteksnya Sudah Jauh Berubah
"Jadi yang memunculkan kegaduhan itu bukan Habib Rizieq. Jangan-jangan tapi pihak lain. Dua-duanya difasilitasi negara diberi kenikmatan oleh negara. Bima Arya diberikan fasilitas oleh negara sebagai Wali Kota tentunya. Khadwanto sebagai hakim juga diberikan fasilitas," ungkap Refly.
Terkait dengan itu, pihaknya merasa wajar banyak publik, termasuk dirinya mengkritik soal kapasitas Bima Arya dan Khadwanto sebagai pejabat publik.
"Jadi kritik terhadap mereka adalah hal yang tidak terelakan (atas kasus hukum HRS) karena yang kita kritik adalah pejabat publik bukan seorang bapak rumah tangga," katanya.
Maka dari itu, kata Refly, Bima Arya dan Khadwanto harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka lakukan dan dilakukan terkait kasus HRS ini.
"Ada pertanyaan apakah mereka bertindak independenly atau berdasarkan pesanan. Ya mudah-mudahan kapan-kapan Bima Arya melakukan klarifikasi di channel Refly Harun juga tidak apa-apa, panjang juga tidak apa-apa," ungkapnya.
Refly mengajak Bima Arya untuk mengklarifikasi soal tudingan miring paska HRS divonis 4 tahun penjara.
Baca Juga: Usai HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Denny Darko: Pendukungnya Akan Tercerai Berai
"Karena memang maksudnya adalah kita memberikan tempat kepada siapapun itu yang ingin berdebat. Ingin menjaga nalar sehat, menjaga demokrasi, menjaga konstitusi karena inilah ruang publik yang harus kita jaga jangan sampai kemudian negara ini kembali kepada otoritarianisme," ujarnya.
Selain itu, Refly juga menilai soal vonis yang diberikan hakim terhadap HRS jika dilihat secara formil memang putusan hakim selalu benar.
"Dari sisi formil, putusan hakim itu selalu benar adanya sebelum dia ditinjau atau dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Tapi secara substantif materiil kita sudah bisa melihat apakah adil kasus seperti ini diganjar 4 tahun hukuman penjara," katanya.
Bahkan, menurutnya dalam vonis tersebut HRS dianggap berbohong dan menerbitkan keonaran hal itu patut dibandingkan dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Bandingkan dengan kasus Ahok cuma kena 2 tahun, kasus Jaksa Pinangki Sirnamalasari yang (vonisnya sama dengan HRS) sama 4 tahun juga. Padahal kalau kita ukur tingkat keonaran dan tingkat kesalahan ya tentu apa yang dilakukan Habib Rizieq itu jauh lebih kecil gradasinya ya dibandingkan keonaran yang disebabkan kasus-kasus lainnya," tegasnya.
Meski demikian, pihaknya mengajak semua pihak untuk melihat kelanjutan dari upaya hukum yang dilakukan pihak HRS atas vonis ini.
"Ya mudah-mudahan ada keadilan di negeri ini tetap tegak saya tidak mengatakan dan berpikiran bahwa orang harus dihukum, siapapun termasuk Ahok sekalipun. karena yang saya pikirkan adalah ruang demokrasi ini harus tetap kita jaga harus kita tetap pelihara jangan mudah gunakan pedang kekuasaan, pedang hukuman, pedang pengadilan, pedang hakim untuk menghukum orang," tegasnya.***