HRS Enggan Salami Jaksa Penuntut Umum Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Terima Kasih Majelis Hakim

24 Juni 2021, 11:49 WIB
HRS Enggan Salami Jaksa Penuntut Umum Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Terima Kasih Majelis Hakim /Hafidz Mubarak A/Antara

ISU BOGOR - Habib Rizieq Shihab (HRS) enggan menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai divonis empat tahun penjara dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

HRS dinyatakan bersalah karena menyebar berita bohong terkait kesehatan dan hasil tes covid-19.

Atas vonis tersebut, HRS dan Kuasa hukumnya bersepakat untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Tok! HRS Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus RS UMMI Bogor

"Saya menyatakan banding," ujar HRS di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut," respon dari Kuasa Hukum.

Setelah membacakan putusan, majelis Hakim mempersilahkan HRS dan Kuasa hukumnya untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Pendukung HRS Kembali Geruduk DPRD Kota Bogor, Kini Tuntut Bima Arya Mundur

Majelis Hakim juga menganggap bahwa keputusan perkara HRS itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Baik terdakwa dan kuasa hukum menyatakan banding, dengan demikian maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Majelis Hakim.

Usai divonis empat tahun, nampak Habib Rizieq menyalami Majelis Hakim. Dirinya mengucapkan terimakasih kepada masing-masing Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya persidangan hingga hari ini.

Baca Juga: HRS Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim: Lawan Terus!

"Terimakasih Majelis Hakim," kata Rizieq sambil menyalami satu-satu Majelis Hakim.

Setelah menyalami Majelis Hakim, Rizieq pun menyalami para Kuasa hukumnya. Dan menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama melawan atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"Lawan terus," katanya.

HRS langsung mengarah ke keluarganya dan memekikkan takbir. Namun, dirinya tidak menyalami jaksa penuntut dan langsung memilih meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab dan Kuasa Hukum Ajukan Banding Atas Hasil Vonis Jaksa Penuntut Umum

"Allahu Akbar," pekiknya

Sebelumnya, Majelis Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

"Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindka pidana turut serta melakukan keonaran," tulisanya.

Vonis empat tahun terhadap HRS, lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut yang menuntut 6 tahun penjara.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler