Bima Arya Jawab Tito Terkait Pemecatan Kepala Daerah: Instruksi Mendagri Syarat Kepentingan Politik

- 19 November 2020, 20:56 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Victoria dan Monash University secara daring dalam rangka naturalisasi Sungai Ciliwung.*/
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Victoria dan Monash University secara daring dalam rangka naturalisasi Sungai Ciliwung.*/ /Isu Bogor/Dok Prokompim Kota Bogor

Selain itu, Bima juga menilai, bahwa kepala daerah yang dipilih oleh masyarakat, tidak bisa semerta-merta dicopot oleh pemerintah pusat.

Disitu, harus ada mekanisme pembuktian, bahwa kepala daerah yang dituduh melanggar ketentuan undang-undang.

Semua itu, sambung Bima, sebagai bentuk tranparansi pelaksanaan ketentuan undang-undang. Agar, tidak ada kesan politik didalam penegakan undang-undang.

Baca Juga: Camat: Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Tidak Ada Izin

"Karena kalau kinerja kepala daerah itu diadilinya ketika pemilu. Ketika itu kinerja dinilai, ada sanksi sosial kinerja. Tapi kalau ada perbuatan kriminal, ada undang-undang yang dilanggar dan itu boleh diberhentikan. Nah itulah yang harus dibuktikan.”

“Jadi tidak begitu aja. Tiba-tiba karena ada kerumunan dibiarkan, diberhentikan, gabisa," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah