Selain itu, Bima juga menilai, bahwa kepala daerah yang dipilih oleh masyarakat, tidak bisa semerta-merta dicopot oleh pemerintah pusat.
Disitu, harus ada mekanisme pembuktian, bahwa kepala daerah yang dituduh melanggar ketentuan undang-undang.
Semua itu, sambung Bima, sebagai bentuk tranparansi pelaksanaan ketentuan undang-undang. Agar, tidak ada kesan politik didalam penegakan undang-undang.
Baca Juga: Camat: Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Tidak Ada Izin
"Karena kalau kinerja kepala daerah itu diadilinya ketika pemilu. Ketika itu kinerja dinilai, ada sanksi sosial kinerja. Tapi kalau ada perbuatan kriminal, ada undang-undang yang dilanggar dan itu boleh diberhentikan. Nah itulah yang harus dibuktikan.”
“Jadi tidak begitu aja. Tiba-tiba karena ada kerumunan dibiarkan, diberhentikan, gabisa," pungkasnya.***