Setelah mengantongi identitas pelaku, Unit Reskrim yang bekerjasama dengan Binmas RT, RW Kelurahan Ciparigi berhasil mengamankan pelaku yang langsung dibawa ke Unit Reskrim Polsek Bogor Utara.
Berdasarkan pemeriksaan, ES belum menikah dan memiliki hubungan gelap dengan seorang pria yang berinisial RHT warga asli Cijeruk Kabupaten Bogor.
Ia mengatakan telah berpacaran dengan RHT selama lima bulan, terhitung dari mulai Januari 2020 sampai dengan Mei 2020.
Namun selama lima bulan berpacaran ES akhirnya berpisah dengan RHT di bulan Mei 2020.
Baca Juga: Kronologi ART di Bogor Buang Bayinya Hingga Terekam CCTV, Terancam Dipenjara 10 Tahun
Setelah putus dengan RHT, ES baru menyadari bahwa dirinya tengah hamil sekitar bulan Juli.
Ketika menyadari kehamilannya, tersangka ES memilih untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada RHT untuk bertanggung jawab.
Saat ini polisi sedang melakukan pengejaran kepada mantan kekasih pelaku ES yang saat ini diduga berdomisili di Cijeruk, Kabupaten Bogor.***