ISU BOGOR - Polisi mengamankan barang bukti yang diduga telah digunakan pelaku untuk melakukan aborsi di rumahnya sendiri.
Selain menangkap perempuan ES (33) pelaku buang janin, Polsek Bogor Utara juga mengamankan kantor plastik kresek, karsus, pakaian, ember hingga obatan sebagai barang bukti.
ES mengaku sengaja memaksa menggugurkan kandungan saat janin berusia 6 bulan di kandungan. Ia melakukan aborsi di kamar kontrakannya.
Baca Juga: Polsek Bogor Barat, Bimbing Warga Terapkan Protokol Kesehatan
Seperti yang diketahui, pada Rabu, 11 November 2020 ditemukan jasad janin yang berada di dalam kardus, bungkusan plastik kresek hitam yang tergeletak ditengah jalan.
Hingga akhirnya seorang anak remaja mencoba merogoh bungkusan tersebut menggunakan sebilah bambu. Hal tersebut membuat bungkusan plastik hitam itu robek dan terlihat seperti sebuah jasad bayi.
Polisi langsung menyelidiki pelaku yang membuang jasad bayi tersebut selama kurang dari 24 jam pelaku langsung diringkus oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Usai Operasi, Maradona Direhabilitasi Alkohol
Pelaku yang membuang jasad bayi perempuan itu terungkap berkat rekaman CCTV milik warga perumahan PDK, ia dikenal bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di daerah tersebut.