Kantong Kresek, Ember hingga Obat, jadi Barang Bukti Pelaku Buang Janin di Bogor

- 12 November 2020, 21:25 WIB
Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku buang janin di Kota Bogor
Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku buang janin di Kota Bogor /Chirs Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Polisi mengamankan barang bukti yang diduga telah digunakan pelaku untuk melakukan aborsi di rumahnya sendiri.

Selain menangkap perempuan ES (33) pelaku buang janin, Polsek Bogor Utara juga mengamankan kantor plastik kresek, karsus, pakaian, ember hingga obatan sebagai barang bukti.

ES mengaku sengaja memaksa menggugurkan kandungan saat janin berusia 6 bulan di kandungan. Ia melakukan aborsi di kamar kontrakannya.

Baca Juga: Polsek Bogor Barat, Bimbing Warga Terapkan Protokol Kesehatan

Seperti yang diketahui, pada Rabu, 11 November 2020 ditemukan jasad janin yang berada di dalam kardus, bungkusan plastik kresek hitam yang tergeletak ditengah jalan.

Hingga akhirnya seorang anak remaja mencoba merogoh bungkusan tersebut menggunakan sebilah bambu. Hal tersebut membuat bungkusan plastik hitam itu robek dan terlihat seperti sebuah jasad bayi.

Polisi langsung menyelidiki pelaku yang membuang jasad bayi tersebut selama kurang dari 24 jam pelaku langsung diringkus oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Usai Operasi, Maradona Direhabilitasi Alkohol

Pelaku yang membuang jasad bayi perempuan itu terungkap berkat rekaman CCTV milik warga perumahan PDK, ia dikenal bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di daerah tersebut.

Setelah mengantongi identitas pelaku, Unit Reskrim yang bekerjasama dengan Binmas RT, RW Kelurahan Ciparigi berhasil mengamankan pelaku yang langsung dibawa ke Unit Reskrim Polsek Bogor Utara.

Tersangka pelaku pembuang bayi di Bogor utara ditangkap
Tersangka pelaku pembuang bayi di Bogor utara ditangkap Isu Bogor

Berdasarkan pemeriksaan, ES belum menikah dan memiliki hubungan gelap dengan seorang pria yang berinisial RHT warga asli Cijeruk Kabupaten Bogor.

Ia mengatakan telah berpacaran dengan RHT selama lima bulan, terhitung dari mulai Januari 2020 sampai dengan Mei 2020.

Namun selama lima bulan berpacaran ES akhirnya berpisah dengan RHT di bulan Mei 2020.

Baca Juga: Kronologi ART di Bogor Buang Bayinya Hingga Terekam CCTV, Terancam Dipenjara 10 Tahun

Setelah putus dengan RHT, ES baru menyadari bahwa dirinya tengah hamil sekitar bulan Juli.

Ketika menyadari kehamilannya, tersangka ES memilih untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada RHT untuk bertanggung jawab.

Saat ini polisi sedang melakukan pengejaran kepada mantan kekasih pelaku ES yang saat ini diduga berdomisili di Cijeruk, Kabupaten Bogor.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah