152 Pelancong Tempat Wisata di Bogor Timur Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

- 30 Oktober 2020, 15:41 WIB
152 pelancong di sejumlah tempat wisata di wilayah Kabupaten Bogor bagian Timur terjaring operasi yustisi, Jumat 30 Oktober 2020.*
152 pelancong di sejumlah tempat wisata di wilayah Kabupaten Bogor bagian Timur terjaring operasi yustisi, Jumat 30 Oktober 2020.* /dok Humas Polres Bogor

ISU BOGOR - Sebanyak 152 pelancong atau wisatawan yang tengah berwisata di wilayah timur Kabupaten Bogor terjaring operasi yustisi, Jumat 30 Oktober 2020.

Jumlah tersebut trsebar di dua kecamatan yakni Sukamakmur dan Cariu. Untuk Sukamakmur sebanyak 30 orang dan Cariu 20 orang.

Razia tersebut digelar secara serentak di sejumlah pusat keramaian dan tempat wisata yang melibatkan petugas gabungan.

Informasi diperoleh di Sukamakmur itu petugas memusatkan operasi di pusat keramaian yang terletak di Jalan Raya Pinus, Kecamatan Sukamakmur.

Baca Juga: INFO TERKINI Buka Tutup One Way Jalur Puncak Bogor, Saat Libur Panjang Cuti Bersama Oktober 2020

Kapolsek Sukamakmur Iptu Isep Sukana menyebutkan tim gabungan telah memberikan teguran kepada 32 orang yang melanggar protokol kesehatan.

"Pemberian sanksi sosial maupun denda. Dalam hal ini mayoritas pelanggaran yang terjadi adalah tidak menggunakan masker," katanya.

Pihaknya berharap dari penindakan yang di lakukan ini di harapkan bisa menumbuhkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, khususnya selama masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jalur Puncak Bogor Kembali Diserbu Ribuan Kendaraan, Arah Jakarta Macet mulai Simpang TSI

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x