ISU BOGOR - Petugas Unit Tipiter Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga tentang adanya aktivitas pengolahan limbah sampah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat, pada Selasa 23 April 2024 ini, berhasil membongkar tempat pengolahan limbah ilegal yang meresahkan warga sekitar.
Berdasarkan laporan yang diterima pada Senin 22 April 2024, Polsek Rancabungur dan Unit Tipiter Polres Bogor langsung melakukan pengecekan TKP di Kampung Sindangpala, Desa Mekarsari.
Baca Juga: Mobil Xenia Terbakar di Parkiran Sekolah Amalia, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Di lokasi, petugas menemukan bukti-bukti kuat terkait aktivitas pengolahan limbah ilegal, termasuk sekitar 20 ton sampah campuran organik dan anorganik, serta satu unit alat berat jenis Beko.
Pemilik lahan berinisial BK alias IR, mengakui bahwa sampah tersebut berasal dari kawasan BSD Tangerang dan sekitarnya. Sampah-sampah tersebut diangkut ke lokasi untuk disortir, di mana sampah yang bisa didaur ulang akan dimanfaatkan, sedangkan sampah yang tidak dapat didaur ulang akan dibakar di lokasi tersebut.
"Namun, BK alias IR tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pengolahan sampah tersebut," kata Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat.
Baca Juga: Caringin Bogor Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Halaman Masjid Ciderum
Ipda Azis menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pengolahan limbah ilegal yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.