9 Pelaku PETI Ditangkap di Area PT Antam Pongkor Bogor

- 18 April 2024, 09:25 WIB
Polsek Nanggung berhasil menangkap pelaku penambang emas tanpa Izin (PETI) saat beroperasi di area milik PT Antam UBPE Pongkor Bogor.
Polsek Nanggung berhasil menangkap pelaku penambang emas tanpa Izin (PETI) saat beroperasi di area milik PT Antam UBPE Pongkor Bogor. /foto/Antara

ISU BOGOR - Polsek Nanggung berhasil menangkap pelaku penambang emas tanpa Izin (PETI) saat beroperasi di area milik PT Antam Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) Pongkor, Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 17 April 2024.

Kapolsek Nanggung, AKP Ade Kamsa, menjelaskan bahwa para penambang ilegal tersebut tertangkap basah saat petugas Antam melakukan patroli rutin.

"Ada sembilan pelaku yang telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Nanggung. Mereka tertangkap saat petugas Antam sedang melakukan patroli," ungkap Ade sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis 18 April 2024.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Per Gram Rp1.335.000 Kamis 18 April 2024

Kesembilan penambang ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat, antara lain Sukabumi, Cianjur, dan Bogor. Mereka diidentifikasi dengan inisial J bin Dayat, S bin Anwar, AR bin Hae, AB bin Mada, IR bin Sapri, IB bin Janudin, DA bin Dedi, R bin Almarhum Arsudin, serta L bin Almarhum Udi.

"Kejadian diketahui pada Rabu sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, para pelaku berada di area Level 600 Ciurug XC 71 P dengan barang bukti hasil pencuriannya," ujar Ade.

Ade menjelaskan bahwa saat dilakukan penggerebekan dan pengepungan, para pelaku sempat bersembunyi di sela-sela tumpukan kayu. Namun, karena mereka terpojok, mereka semua akhirnya dibawa ke kantor administrasi keamanan PT Antam untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan kesehatan, dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Nanggung.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Per Gram Rp1.321.000 Rabu 17 April 2024

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku termasuk enam karung batuan yang diduga mengandung emas, sembilan senter, enam baterai, tiga tas selempang, lima pasang sarung tangan, 20 karung kosong, uang senilai Rp17.000, serta obat-obatan tradisional.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x