Jakarta Episentrum Corona, Bupati Bogor Ade Yasin: Gak Penting-Penting Amat Gak Usahlah ke Puncak

- 3 Oktober 2020, 08:48 WIB
Para pelanggar protokol kesehatan, seperti tak menggunakan masker dijaring petugas gabungan dalam operasi yustisi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu 27 September 2020.
Para pelanggar protokol kesehatan, seperti tak menggunakan masker dijaring petugas gabungan dalam operasi yustisi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu 27 September 2020. /Dok Polsek Megamendung

ISU BOGOR - Pengetatan kawasan Puncak semata mata dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bogor yang masif dan melonjak dalam sepakan terakhir.

Berdasarkan data terkini, Satgas Covid-19 Jumat 2 September 2020 malam, sebanyak 1.896 kasus konfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor, 45 diantaranya adalah berasal dari kawasan Puncak yang meliputi tiga kecamatan yakni Ciawi, Megamendung dan Cisarua.

Kawasan Puncak yang masih masuk dalam zona merah atau berisiko tinggi ada 45 kasus positif, terdiri dari Ciawi 25 orang, Megamendung 12 orang dan Cisarua 8 orang.

Baca Juga: Perpanjang PSBB Bogor, Setiap Akhir Pekan 600 Petugas Kembali Razia Wisatawan Kawasan Puncak

Bupati Bogor Ade Yasin mengaku, mengaku khawatir dengan DKI Jakarta sebagai wilayah episentrum Covid-19, pada saat aktivitas tutup sementara banyak warga Jakarta akan bermigrasi ke daerah-daerah longgar di Bodetabek.

"Pun hanya sekadar jalan-jalan atau berlibur," kata Ade Yasin beberapa waktu lalu.

Ade Yasin menyebut, setidaknya ada 11 kecamatan dari 40 kecamatan di Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Jakarta, Depok, Tangerang, Cianjur, Sukabumi dan Banten. Daerah-daerah ini yang tidak terpantau pergerakan manusianya.

Baca Juga: Info Jadwal One Way Jalur Puncak di masa Perpanjangan PSBB Bogor, Sabtu dan Minggu Oktober 2020

“Bila ada orang di luar Bogor tidak penting-penting amat silakan kembali," tegas Ade Yasin.

Selama satu bulan kita operasi gabungan sebanyak 600 melibatkan TNI, Polri, Sat Pol PP, PBBD dan Damkar.

Polisi dan TNI bertugas melakukan screening atau penyekatan di jalur Puncak. Sat Pol PP, melakukan razia di tempat-tempat wisata. Harus sesuai protokol kesehatan, juga kapasitas 50 persen. Damkar dan BPBD dilibatkan untuk membackup,” Ade Yasin menjelaskan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini: Bogor Pagi Berawan, Siang hingga Sore Diguyur Hujan Ringan

Setiap ahir pekan, selama Oktober 2020, kawasan Puncak diperkirakan akan kembali dipadati wisatawan. Berbagai upaya dilakukan Pemkab Bogor, untuk mengantispasi kerumunan penyebab penyebaran corona atau Covid-19.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, Sabtu 3 September 2020 akan kembali melaksanakan operasi gabungan di sekitar kawasan puncak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perpanjangan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Sesuai dengan perpanjangan masa PSBB AKB, razia di wilayah Puncak juga diperpanjang," kata Ridho.

Baca Juga: Termurah Hingga Termahal, Infinix Hot 9 Play, Infinix S5 Lite, Infinix Hot 8

Dia menyebutkan, ada pembatasan untuk pengunjung yaitu 50 persen dari biasanya. Termasuk, penerapan protokol kesehatan.

Meski demikian, terjadi perubahan jam operasional pada penerapan PSBB Pra AKB ini.

“Tempat usaha seperti restoran dan rumah makan di kawasan puncak dapat beroperasi hingga 20.00 WIB. Sebelumnya, tutup 19.00 WIB,” ujarnya.

Baca Juga: Kemungkinan Segera Dibuka Gelombang 11 Kartu Prakerja? Catat Ketentuannya

Pengetatan sendiri dilakukan untuk mengantisipasi wisatawan asal Jakarta yang akan berwisata ke kawasan Puncak Bogor. ***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah