Menyontek Bogor, Mulai Hari Ini Depok dan Bekasi Mulai Batasi Layanan Dine In dan Take Away

- 2 Oktober 2020, 09:01 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat menindak Upnormal yang masih melayani pengunjung di jam malam, Senin 31 Agustus 2020
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat menindak Upnormal yang masih melayani pengunjung di jam malam, Senin 31 Agustus 2020 /Chris Dale

ISU BOGOR – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi mengeluarkan instruksi gubernur terkait pembatasan aktivitas usaha  kuliner di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.  Jam operasional makan di tempat (dine in) dibatasi pukul 6 malam dan layanan antar (take away) hingga pukul 9 malam.

Instruksi bernomor 443/07/Hukman ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mulai berlaku 2 Oktober 2020.

Ada pun bunyi diktum menyebut, dalam  rangka mengendalikan  penyebaran  Coronavirus  Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten  Bogor,  Kota  Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (wilayah Bodebek)  khususnya berkaitan dengan aktivitas usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis,  dengan ini menginstruksikan:

Baca Juga: 2 Oktober Sebagai Hari Batik Nasional, Berikut 10 Tokoh Dunia yang Mengenakan Batik 

Menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk  menghindari timbulnya kluster baru penyebaran Covid-19 dari kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis;

Mengadakan pembatasan terhadap kegiatan usaha restoran, kafe,  rumah  makan, warung, dan usaha  sejenis, dengan ketentuan:

Di daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat tinggi, tidak  melayani pengunjung  untuk makan di  tempat (dine in); Pelayanan   hanya   diberikan  dengan  cara   dibawa pulang (take away).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 2 Oktober 2020, Gemini dan Scorpio Jadilah Diri Sendiri 

Dapat  memberikan layanan  makan di  tempat  (dine in) dengan ketentuan     kapasitas pengunjung maksimal  50% dan layanan  makan di  tempat  (dine  in) dibatasi sampai dengan pukul 18.00  wib. Serta memberikan layanan antar hingga pukul 21.00,” bunyi diktum.

Menanggapi hal itu, Ketua Satgas Covid-19 Dedie A Rachim menuturkan, kebijakan itu telah dilakukan Pemkot Bogor sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala Mikro Komunitas (PSBMK) pertengahan September lalu.

"Artinya melalui instruksi gubernur itu, akan ada penyeragaman kebijakan nantinya," ungkap Dedie Jumat 2 Oktober 2020.

Baca Juga: Berikut Hitungan Beli Token Non Subsidi Setelah Penurunan Tarif Listrik

Dedie pun melihat hal positif dalam penyeragaman kebijakan itu. Sehingga aktivitas orang di Bodetabek bisa terkendali dengan baik, karena jam operasional sama.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta tidak hanya di Bodebek, tetapi pembatasan aktivitas di usaha kuliner pun dapat berlaku di Jakarta dan Banten.

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, TNI dan Polri diminta untuk turun langsung mengawasi pelaksanaan kebijakan yang diambil pemerintah pusat.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x