Selaras Kabupaten Bogor, Bima Arya Batasi Operasional Jam 8 Malam Juga

- 14 September 2020, 22:13 WIB
 Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) 14 September 2020
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) 14 September 2020 /

ISU BOGOR - Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya Sugiarto mengaku menyelaraskan pembatasan operasional bagi setiap unit usaha dan instansi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor jam 8 malam atau pukul 20.00 WIB di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), mulai Selasa, 15 September 2020.

Sikap itu disampaikan Bima Arya saat konferensi pers PSBM, Senin, 14 September 2020 di Balai Kota Bogor.

"Jam operasional, menjadi jam 8 kita coba selaraskan juga dengan tetangga dengan kabupaten (Bogor), jadi jam opersional jam 8, tetapi dengan pengawasan yang ketat," katanya.

Baca Juga: Di Masa PSBM Kota Bogor, Dua Kalangan Ini Mendapat Toleransi Berkerumun dari Bima Arya

Bima mennyampaikan di masa PSBM kali ini, pembatasan jam operasional akan dipertegas dengan adanya unit pengawas yang terdiri atas kalangan pemuda KNPI, Karang Taruna dan HIPMI yang disupervisi oleh TNI, Polri dan SatpolPP.

Unit pengawas tersebut akan memantau pelanggaran protokol kesehatan dan peraturan PSBM secara keseluruhan.

Apalagi, ada sanksi yang akan diperkuat dengan perwali dan peraturan daerah (perda) ketertiban umum yang bisa berdampak pada penutupan unit usaha yang melanggar.

"Dan kita akan berlakukan sanksi yang tegas, bersadarkan perwali kita. Dan Insya Allah nanti akan dikuatkan melalui perda yang akan dipercepat pembahasannya, perda ketertiban umum yang di dalamnya akan mengatur juga sanksi detail terkait masa pandemi ini," jelasnya.

Dampak pembatasan jam operasional ini, kata Bima, agar batas waktu pembatasan kerumunan jam 9 malam aau pukul 21.00 WIB terpenuhi.

Baca Juga: PSBM Kota Bogor, Ada Dua Hal Baru Diumumkan Bima Arya

Baca Juga: UPDATE: Corona di Bogor Raya Kembali Bertambah 31 Orang dalam Sehari

Baca Juga: Jokowi : Kita Sedang Kerja Tingkatkan Kesembuhan dan Tekan Kematian Akibat Corona

Dalam pelaksanaannya, pucuk pimpinan Pemerintah Kota Bogor itu memahami, bahwa pencari nafkah di level ekonomi masyarakat kecil perlu diperhatikan.

Oleh karena itu, meskipun megundang kerumunan, usaha kecil dan kaki lima pun mendapat pengecualian larangan berkerumun.

Asalkan, protokol kesehatan tetap dijaga dan batas jam operasioal dipatuhi.

"Tetapi di atas jam 9 tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan warga," ujarnya.

Sementara, Bima Arya memiliki syarat bagi usaha restoran dan mal di masa PSBM ini.

Unit usaha tersebut diminta membuat satua tugas (satgas) tersendiri yang akan berkoordinasi dengan gugus tugas yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim.

"Sekali lagi, satgas covid dari masing-masing unit usaha tadi," tegasnya.

Baca Juga: Berikut Harga Kebutuhan Pokok di Dua Pasar Tradisional Kota Bogor

Pembentukan satgas tersebut di luar penambahan unit edukasi dan pengawas yang telah dibentuk Bima Arya berkolaborasi dengan berbagai kalangan.

Di unit pengawas, terdiri atas pemuda dari KNPI, Karang Taruna dan HIPMI yang disuprvisi oleh TNI, Polri dan SatpolPP.

Sementara unit edukasi melibbatkan dokter hingga pemuka agama yaitu IDI, MUI dan FKUB.

"Jadi mulai besok, sekali lagi mulai besok, dua unit ini akan menguatkan edukasi dan pengawasan," katanya.

Baca Juga: Ngaku Polisi, Oknum Sempat Melawan Petugas Saat Razia Masker di Surabaya

Syarat kedua, Bima Arya mengingatkan pembatasan pengunjung yang hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas ruang dan kursi yang disediakan.

"Jadi maksimal 50 persen dari kapsitas, itu harus dipahami," ujarnya lagi.***

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah