*Pukul 08.30 sampai dengan 10.30 WIB. Seluruh kendaraan satu jalur ke arah Puncak, sedangkan kendaraan dari arah sebaliknya ditutup (Puncak ke arah bawah/Jakarta dan Ciawi di tutup)
Baca Juga: 2 Kali Tak Pakai Masker di Jakarta Bisa Kena Denda Rp500 Ribu, Anies: Sanksi PSBB Kini Berjenjang
Baca Juga: PSBB Bogor Diperpanjang Sampai 29 September, Kapolres: Jalur Puncak dan Tempat Wisata Kita Perketat
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet 35GB hingga 50GB dari Pemerintah Cair Setelah Tanggal 15 September 2020
*Pukul 14.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB atau 18.00 WIB. Seluruh kendaraan hanya satu jalur ke arah bawah atau arah Jakarta atau Ciawi. (kendaraan yang akan menuju Puncak ditutup)
Hari Minggu:
- Pukul 08.30 sampai dengan 10.30 WIB. Seluruh kendaraan hanya satu jalur ke Arah Puncak (kendaraan dari arah Puncak menuju bawah/Jakarta dan Ciawi di tutup)
- Pukul 14.00 hingga 16.00 atau 18.00 WIB. Semua kendaraan satu jalur ke arah bawah atau arah Jakarta atau Ciawi (kendaraan yang akan menuju Puncak ditutup).
Khusus hari minggu biasanya pihak kepolisian menerapkan one way arah Jakarta ke Ciawi atau dari Puncak ke Jakarta relatif lebih lama. Namun itu semua dipastikan tergantung dari volume kendaraan.
Baca Juga: Razia Protokol Kesehatan Masuk Puncak Bogor Setiap AKhir Pekan, Mulai Sabtu 12 September