ISU BOGOR - Pemprov DKI Jakarta bakal kembali menutup pusat perbelanjaan atau mal selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta. Adapun supermaket penyedia bahan makanan tetap buka. Lalu bagaimana mal di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) ?
PSBB akan diterapkan kembali di Jakarta mulai Senin 14 September 2020 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, dengan penerapan PSBB tersebut, maka kemungkinan besar pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup sebagaimana ketika PSBB diterapkan pada awal pandemi Covid-19.
Baca Juga: November : Yopie Latul Dijadwalkan Mengisi Konser Ambyar Mengenang Lord of Broken Heart, Didi Kempot
"Pembukaan hanya dikecualikan bagi supermarket atau pasar modern yang berada di dalam mal. Seperti awal PSBB. Mal buka hanya untuk supermarketnya saja," ujar Gumilar.
Sementara untuk tempat makan atau restoran yang berada di dalam mal, kata Gumilar, masih bisa beroperasi. Namun, tidak bisa makan di lokasi, tetapi hanya bisa melayani pesan antar atau delivery kepada pelanggan.
Lebih lanjut, Gumilar menuturkan, Pemprov sedang menyusun regulasi yang mengatur penerapan kembali PSBB di Jakarta. Regulasi tersebut nantinya dalam bentuk Peraturan Gubernur dan kemungkinan tidak berbeda jauh dengan pengaturan pada saat PSBB sebelumnya.
Baca Juga: ‘Sekamar Sama Saya Bu’ lalu Imam dan Indris Tertawa Terbahak-Bahak, Afifah Alia : Saya Dilecehkan
"Kita juga lagi nunggu pergubnya. Yang saya sampaikan tadi itu mengacu pada aturan PSBB sebelumnya, tapi kayaknya sih enggak beda dengan yang sekarang," pungkas Gumilar.