Pada Disdukcapil Kota Bogor pembenahan dilakukan untuk memastikan tidak ada perpindahan domisili kependudukan hanya untuk keperluan diterima di sekolah-sekolah tertentu, sehingga lanjutnya, harus ada sistem yang kuat yang menjamin arus permintaan domisili, diperketat setahun sebelum masa penerimaan peserta didik baru.
"Semua akan dievaluasi, operator sampai kepala bidang dan tentu kepala dinas," katanya.
Untuk Disdik dan jajaran sekolah, pembenahan dilakukan dengan membuat sistem konfirmasi ulang, verifikasi faktual agar tidak ada nama pindah keluarga sehingga tidak ada peserta yang terpinggirkan haknya.
"Saya minta kepada Disdik melakukan evaluasi koordinasi dengan kepala sekolah untuk menyempurnakan sistem. Saya akan terbitkan Perwali (Peraturan Wali Kota) yang mengatur secara detail dan rinci tahapan-tahapan dari penerimaan peserta didik baru sehingga sistem itu jelas, tidak mungkin diakali oleh oknum-oknum," kata Bima Arya.***