Ombudsman Temukan Sejumlah Pembiaran Pemkab Bogor Terkait Kampung Arab di Puncak

- 30 Juli 2020, 20:35 WIB
: Anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam diskusi virtual terkait Kampung Arab di Puncak, Kabupaten Bogor, Kamis (30/7/2020).
: Anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam diskusi virtual terkait Kampung Arab di Puncak, Kabupaten Bogor, Kamis (30/7/2020). /Chrisdale

Ombudsman juga menemukan terdapat papan reklame bertuliskan Arab di sepanjang ruas jalan wilayah Desa Tugu Selatan, hal tersebut dikhawatirkan terdapat penyebutan yang tidak sesuai dan berkesan menyesatkan.

“Belum terdapat Perda yang mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Apresiasi Kreativitas PJJ Guru di Bogor 

Hal lainnya, imigran yang telah lama menetap di Indonesia, tidak menutup kemungkinan menikah dengan warga sekitar dan memperoleh anak.

“Berdasarkan investigasi Ombudsman, hingga saat ini belum terdapat pembuatan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan administrasi kependudukan lainnya untuk anak hasil perkawinan campur,” jelas Adrianus.

Untuk itu kata Adrianus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor harus segera mengambil langkah pembenahan. Jika  tidak,  maka  dapat  berpotensi  maladministrasi  yaitu  tindakan pembiaran.

Baca Juga: 36 ASN Bogor Pensiun di Masa Pandemi, Apresiasi Penyerahan Uang Kadeudeuh Dilakukan Secara Daring

“Selain itu, belum dilaksanakannya amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 mengenai penanganan imigran juga dapat berpotensi maladministrasi berupa tindakan pengabaian kewajiban hukum,” tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah