Resepsi Pernikahan di Kabupaten Bogor Boleh, Tapi Tamu Undangan 30 Persennya

- 20 Juli 2020, 09:00 WIB
BUPATI Bogor H Ade Yasin.*
BUPATI Bogor H Ade Yasin.* /ANTARA/

ISU BOGOR – Pada masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra adaptasi kebiasaan baru (AKB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mempersilakan untuk kegiatan resepsi pernikahan dengan ditunjang protokol kesehatan. Salah satunya kapasitas yang hadir 30 persen undangan.

Hal itu dipaparkan Bupati Bogor Ade Yasin mulai memperbolehkan warga di wilayahnya menggelar resepsi pernikahan pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin. Tapi tetap berjalan dengan syarat tiga puluh persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan," ujar Ade Yasin Senin 20 Juli 2020

Baca Juga: Sempat Mandek Satu Minggu, Kini Emas Antam Naik Jadi Rp965 Ribu Per Gram di Pegadaian

Pelonggaran itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, yang berlaku sejak 17 Juli 2020.

Pada aturan tersebut disebutkan, Ade Yasin menjelaskan, resepsi pernikahan ataupun khitanan diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dengan maksimal 30 persen peserta dari kapasitas tempat acara.

Pasalnya, pada perbup yang sama, pihaknya juga memberlakukan sanksi denda senilai Rp 50.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Baca Juga: Jelang Penerapan Tilang Masker, Personil Gabungan di Kota Bogor Gelar Razia

"Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda," ujar Ade Yasin.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x