ISU BOGOR – Karena dianggap melakukan penyerangan terhadap pribadi terkait komentar-komentar di media dan anggap menyutkan. Keluarga Surya Atmaja akan menuntut Bupati Bogor Ade Yasin secara hukum.
Hal itu dikatakan pengacara keluarga Surya Atmaja, Muklis Ramlan, Selasa 7 Juli 2020. Ia menyebut, apa yang dituduhkan terkait tidak patuhnya keluarga saat menggelar khitanan hingga mengundang kerumunan orang tidak benar.
Muklis menjelaskan, bila pada saat acara seluruh tamu undangan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan tersedianya cairan antiseptik. Terkait, adanya kerumunan, Ia memastikan yang hadir warga sekitar.
“Pada prinsipnya, apa yang dituduhkan Ade Yasin tidak benar. Bahwa yang hadir di sini adalah warga sekitar. Karena selama ini bersama abah Surya, mereka datang karena rasa syukurnya. Bukan orang luar yang mau nonton Rhoma Irama,” kata Muklis.
Baca Juga: Langgar PSBB dan Undang Rhoma Irama Manggung, Penyelengara Minta Maaf
Dianggap menyebabkan mengundang kerumunan hingga ada panggung, Muklis menjelaskan, acara selama 27 dan 28 Juni dilakukan setelah penarikan Maklumat Kapolri terkait diperbolehkan kerumunan orang pada 25 Juni 2020.
“Lalu apa yang dilanggar? Semua protokol dilakukan, undangan juga tidak ada konser. Itu karangan-karangan dan tuduhan yang harus dibuktikan. Fitnah,” jawabnya.
Terkait berlakukah PSBB di daerah Pamijahan, Muklis menilai, ada kelalaian Bupati Ade Yasin karena tidak seluruhnya warga miskin di Pamijahan yang mendapatkan bantuan sosial. Merujuk pada ketentuan pemberlakuan PSBB, Muklis menilai, seharusnya pemda terlebih dahulu memberikan bantuan baru menetapkan PSBB.
“Jangan-jangan warga di sini baru tahu zoba merah PSSBB setelah ribut-ribut ini. Berdasarkan info, di sini hanya 16 keluarga yang mendapat bantuan. Yang lain kemana?,” paparnya.