Baca Juga: Kepadatan Penumpang di Stasiun Bogor Terurai, Ini Penjelasan PT KAI
Tersangka JRR dikenakan Pasal Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 uu nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2, pasal 3 , pasal 5, pasal 3 junco 18 juncto 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pascapenetapan tersangka, JRR langsung dijebloskan sebagai tahanan titipan di Rutan Paledang. Bambang memastikan, seluruh protokol kesehatan dilakukan sebelum mendekam dalam sel.
“Tersangka tahan di rutan Paledang. Kami melakukan penahanan mengikuti protokol kesehatan dengan cara yang bersangkutan kita rapid tes dan non reaktif lalu kami lakukan penahanan,” tambah Bambang.***