Gawat, Dana BOS SD Se-Kota Bogor Dikorupsi Hingga Kerugian Rp17,2 Miliar

- 13 Juli 2020, 19:24 WIB
Tersangka kasus korupsi dana BOS SD Kota Bogor JRR dibawa untuk dijebloskan ke Rutan Paledang, Kota Bogor
Tersangka kasus korupsi dana BOS SD Kota Bogor JRR dibawa untuk dijebloskan ke Rutan Paledang, Kota Bogor /

Baca Juga: Kepadatan Penumpang di Stasiun Bogor Terurai, Ini Penjelasan PT KAI 

Tersangka JRR dikenakan Pasal Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 uu nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dan Pasal 2, pasal 3 , pasal 5, pasal 3 junco 18 juncto 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pascapenetapan tersangka, JRR langsung dijebloskan sebagai tahanan titipan di Rutan Paledang. Bambang memastikan, seluruh protokol kesehatan dilakukan sebelum mendekam dalam sel.

“Tersangka tahan di rutan Paledang. Kami melakukan penahanan mengikuti protokol kesehatan dengan cara yang bersangkutan kita rapid tes dan non reaktif lalu kami lakukan penahanan,” tambah Bambang.*** 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x