Satu Pelajar Bogor Tewas Dibacok, 6 Pembunuh Ditangkap

- 7 Oktober 2021, 19:43 WIB
Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro menujukkan cerulit yang digunakan untuk membacok korban, di Taman Corat-Coret, Kota Bogor, Kamis 6 Oktober 2021
Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro menujukkan cerulit yang digunakan untuk membacok korban, di Taman Corat-Coret, Kota Bogor, Kamis 6 Oktober 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Seorang pelajar menengah atas RMP (17) tewas dibacok saat dikeroyok pada Rabu 6 Oktober 2021 malam. Polisi pun tangka 6 pelaku pelaku.

Polisi berhasil mengamankan enam teduga pelaku pengeroyokan pelajar SMA berinisial RMP (17) yang tewas di Pintu Gerbang SMAN 7 Bogor, Jalan Palupuh Raya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Rabu 6 Oktober 2021 malam.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, aksi pengeroyokan pelajar SMA hingga tewas terjadi Rabu sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Taipei Malam Ini

“Korban RMP (17) berstatus pelajar meninggal dunia di lokasi dan hanya dalam waktu tujuh jam setelah kejadian, kami berhasil melakukan pengungkapan, menangkap para pelaku dengan tersangka utama, yaitu RA (18),” kata Susatyo saat memberikan keterangan di Taman Coret-coret, Kota Bogor, Kamis 7 Oktober 2021.

Dari keenam terduga pelaku pengeroyokan pelajar SMA yang telah diamankan, dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

RA diketahui berstatus sebagai pelajar dan merupakan warga Tanah Sareal, sedangkan satu tersangka lainya masih di bawah umur ML (17).

Baca Juga: Jesse Lingard dan Luke Shaw Dukung Jadon Sancho Tampil di Manchester United

“Total saksi yang kami lakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang. Dengan barang bukti satu buah celurit yang digunakan oleh pelaku, dan juga satu buah motor yang digunakan untuk mengejar korban,” katanya.

Susatyo menambahkan, setelah mengamankan para pelaku, dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan, ditemukan sebanyak kurang lebih ada enam senjata tajam.

“Jadi ini memang sudah disiapkan. Tentunya hal ini membuat kita semua prihatin bahwa aksi kekerasan itu masih terjadi,” katanya.

Baca Juga: Rizal Ramli Tak Percaya Jokowi Tolak Perpanjang Jabatan: Kecuali Sumpah di Atas Al-Qur'an

Kemudian, dari sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan pelajar SMA, polisi juga menyita berbagai rekaman CCTV, serta bukti dari screenshoot percakapan terkait dengan janjian antar kelompok tersebut untuk melakukan kekerasan.

“Pelakunya satu orang sudah 18 tahun ke atas, satu orang masih pelajar, sehingga terhadap pelaku yang masih berstatus anak atau di bawah umur 18 tahun,” paparnya.

Karena itu, pelaku disangkakan pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

“Satu (tersangka) lagi (menerapkan) sistem peradilan anak dengan peraturan yang lebih khusus,” tukasnya.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x