Selain Rocky Gerung, BPN Sebut Masih Banyak Masalah Sengketa Lahan di Bogor

- 27 September 2021, 21:05 WIB
Perbedaan HGU, HGB dan SHM dalam kepemilikan atas tanah dalam perkara rumah Rocky Gerung dan PT Sentul City.
Perbedaan HGU, HGB dan SHM dalam kepemilikan atas tanah dalam perkara rumah Rocky Gerung dan PT Sentul City. /Instagram.com/@rocky.gerungofficial

ISU BOGOR - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor mengakui masih banyak masalah sengketa lahan yang terjadi di wilayahnya selain kasus Rocky Gerung dan Sentul City.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengatakan, saat ini memang masih banyak persoalan sengketa lahan di daerah Kabupaten Bogor.

Dengan luas wilayah yang mencapai 298.838.304 hektar, menurutnya kasus sengketa lahan juga terjadi pada area yang sudah bersertifikat.

Baca Juga: Atasi Macet Cisarua, Pembangunan Jalur Puncak 2 Wajib Dilanjutkan

"Kalau permasalahan pertanahan tinggi di sini. Baik masalah tanah yang sudah bersertifikat maupun yang belum," ungkapnya, Senin 27 September 2021.

Sepyo mengungkapkan, alasan utama maraknya kasus sengketa lahan dikarenakan antarapemegang sertifikat kepemilikan tanah dengan penguasaan lahan secara fisik merupakan pihak yang berbeda.

Oleh sebab itu, ia berpesan agar para pemegang hak milik atas tanah untuk dapat benar-benar merawat dan menggarap lahan tersebut. Sepyo pun meminta agar pemilik sah lahan juga dapat menguasai lahan secara fisik dan tidak menelantarkan lahan tersebut.

Baca Juga: Ade Yasin Keukeuh Akan Bangun Jalur Puncak 2, Ini Alasannya

Lebih lanjut, ia pun tidak menampik mengenai persoalan makelar tanah (biong) yang jamak ditemukan di wilayah Bogor. Ia mengakui memang selama ini ada biong yang suka menjual-belikan lahan tanpa sertifikat.

Kendati demikian, menurut Sepyo, persoalan biong tersebut berada di luar kendali BPN.

"Kalau permasalahan (biong) itu di luar BPN. Kita mendengar informasi soal biong, tapi di luar kendali BPN," klaimnya.

Baca Juga: Ke Pasar Tradisional di Kota Bogor, Kini Sudah Harus Punya PeduliLindungi

Sementara, Kepala Departemen Legal Sentul City, Faisal Farhan menuturkan, PT Sentul City telah memperoleh sertifikat hak guna bangunan (SHGB) hingga 2034 di blok 026 Gunung Batu Bojong Koneng.

Faisal pun menyebut orang yang diberi hak garap tidak bisa memiliki hak untuk mendirikan bangunan hingga memperjualbelikan.

Kata dia, di lahan blok 026 itu kata Farhan, ada 105 pemilik bangunan yang disomasi karena menduduki lahan PT Sentul City di Bojong Koneng dengan nomor sertifikat HGB 2411 dan 2412.

Baca Juga: Boneka Lampu Merah Lampu Hijau Squid Game Ada Di Salah Satu Desa Asli Korea Selatan

Sebanyak 69 pemilik bangunan sudah mengakui lahan tersebut milik Sentul dan melakukan kerjasama sewa pakai. Ada 23 pemilik bangunan yang minta tenggat pembongkaran dan 7 bangunan sudah rata. Sisanya tinggal 6 yang masih mengklaim lahan dan melawan.

"Artinya di lahan seluar 1.100 hektare berdasarkan SHGB 2411 dan 2412 diberikan izin menggarap, hanya menggarap misal perkebunan singkong atau sayuran," katanya.

Terkait, klaim kepemilikan Rocky Gerung, Faisal juga mengaku prihatin karena tertipu makelar tahan. Rocky membeli dari AJ yang terpidana dan sudah diputus PN Cibinong dalam kasus pemalsuan tanah.

"Pak Roky ini melalui AJ berkerjasama dengan kades saat itu memperjualbelikan lahan kami. Seharusnya pak Rocky mengecek lahan itu ke BPN, sudah pasti 1000% teregister milik Sentul City," tambah Faisal.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x