Selain Rocky Gerung, BPN Sebut Masih Banyak Masalah Sengketa Lahan di Bogor

- 27 September 2021, 21:05 WIB
Perbedaan HGU, HGB dan SHM dalam kepemilikan atas tanah dalam perkara rumah Rocky Gerung dan PT Sentul City.
Perbedaan HGU, HGB dan SHM dalam kepemilikan atas tanah dalam perkara rumah Rocky Gerung dan PT Sentul City. /Instagram.com/@rocky.gerungofficial

Kendati demikian, menurut Sepyo, persoalan biong tersebut berada di luar kendali BPN.

"Kalau permasalahan (biong) itu di luar BPN. Kita mendengar informasi soal biong, tapi di luar kendali BPN," klaimnya.

Baca Juga: Ke Pasar Tradisional di Kota Bogor, Kini Sudah Harus Punya PeduliLindungi

Sementara, Kepala Departemen Legal Sentul City, Faisal Farhan menuturkan, PT Sentul City telah memperoleh sertifikat hak guna bangunan (SHGB) hingga 2034 di blok 026 Gunung Batu Bojong Koneng.

Faisal pun menyebut orang yang diberi hak garap tidak bisa memiliki hak untuk mendirikan bangunan hingga memperjualbelikan.

Kata dia, di lahan blok 026 itu kata Farhan, ada 105 pemilik bangunan yang disomasi karena menduduki lahan PT Sentul City di Bojong Koneng dengan nomor sertifikat HGB 2411 dan 2412.

Baca Juga: Boneka Lampu Merah Lampu Hijau Squid Game Ada Di Salah Satu Desa Asli Korea Selatan

Sebanyak 69 pemilik bangunan sudah mengakui lahan tersebut milik Sentul dan melakukan kerjasama sewa pakai. Ada 23 pemilik bangunan yang minta tenggat pembongkaran dan 7 bangunan sudah rata. Sisanya tinggal 6 yang masih mengklaim lahan dan melawan.

"Artinya di lahan seluar 1.100 hektare berdasarkan SHGB 2411 dan 2412 diberikan izin menggarap, hanya menggarap misal perkebunan singkong atau sayuran," katanya.

Terkait, klaim kepemilikan Rocky Gerung, Faisal juga mengaku prihatin karena tertipu makelar tahan. Rocky membeli dari AJ yang terpidana dan sudah diputus PN Cibinong dalam kasus pemalsuan tanah.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x