Selain Rocky Gerung, BPN Sebut Masih Banyak Masalah Sengketa Lahan di Bogor

- 27 September 2021, 21:05 WIB
Perbedaan HGU, HGB dan SHM dalam kepemilikan atas tanah dalam perkara rumah Rocky Gerung dan PT Sentul City.
Perbedaan HGU, HGB dan SHM dalam kepemilikan atas tanah dalam perkara rumah Rocky Gerung dan PT Sentul City. /Instagram.com/@rocky.gerungofficial

ISU BOGOR - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor mengakui masih banyak masalah sengketa lahan yang terjadi di wilayahnya selain kasus Rocky Gerung dan Sentul City.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengatakan, saat ini memang masih banyak persoalan sengketa lahan di daerah Kabupaten Bogor.

Dengan luas wilayah yang mencapai 298.838.304 hektar, menurutnya kasus sengketa lahan juga terjadi pada area yang sudah bersertifikat.

Baca Juga: Atasi Macet Cisarua, Pembangunan Jalur Puncak 2 Wajib Dilanjutkan

"Kalau permasalahan pertanahan tinggi di sini. Baik masalah tanah yang sudah bersertifikat maupun yang belum," ungkapnya, Senin 27 September 2021.

Sepyo mengungkapkan, alasan utama maraknya kasus sengketa lahan dikarenakan antarapemegang sertifikat kepemilikan tanah dengan penguasaan lahan secara fisik merupakan pihak yang berbeda.

Oleh sebab itu, ia berpesan agar para pemegang hak milik atas tanah untuk dapat benar-benar merawat dan menggarap lahan tersebut. Sepyo pun meminta agar pemilik sah lahan juga dapat menguasai lahan secara fisik dan tidak menelantarkan lahan tersebut.

Baca Juga: Ade Yasin Keukeuh Akan Bangun Jalur Puncak 2, Ini Alasannya

Lebih lanjut, ia pun tidak menampik mengenai persoalan makelar tanah (biong) yang jamak ditemukan di wilayah Bogor. Ia mengakui memang selama ini ada biong yang suka menjual-belikan lahan tanpa sertifikat.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x