Masih minta lagi akta kelahiran almarhum, minta juga akta kawin atau surat nikah almarhum. Lalu minta surat keterangan ahli waris bila almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah.
"Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian kok banyak sekali," keluhnya.
Baca Juga: Medina Zein Buka Suara Soal Permasalahan Dengan Rachel Vennya: Menurut Aku Kurang Beretika
Untuk mengurus akta kelahiran, masih kata Dirjen Zudan, petugas minta fotokopi pemohon, fotokopi KTP-el dua orang saksi.
Untuk membuat akta perkawinan, diminta surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, minta fotokopi SK bila PNS, minta izin tertulis orangtua bila pria kurang 21 tahun, dan wanita kurang dari usia 19 tahun.
Masih minta lagia fotokopi KTP-el dua orang saksi, minta fotokopi akta kelahiran pemohon.
"Ini yang nggak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu," katanya tegas.
Baca Juga: Refly Harun Beberkan Alasan Anies Baswedan Selalu 'Diserang'
Usai menyamar, Dirjen Zudan masuk ke ruangan dan minta semua staf dan pejabat kumpul dalam rapat. Zudan minta agar Disdukcapil Kabupaten Bogor segera berbenah. Kebetulan Kepala Dinas Bambang Setiawan sedang tidak di tempat untuk mengecek layanan di UPT.
"Dia menyusul datang setelah saya memberikan briefing, intinya sekali lagi jangan menambah persyaratan di luar ketentuan yang mengatur," pinta Zudan.