ISU BOGOR - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengeluh dan menemukan banyak syarat tambahan untuk mengurus dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor.
Hal itu diketahui Zudan saat melakukan penyamaran sebagai pemohon dokumen kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Bogor, pekan lalu.
Usai menyamar dan menemukan sejumlah persoalan, Zudan masuk ke ruangan Disdukcapil dan minta semua staf dan pejabat kumpul dalam rapat.
Baca Juga: 13 Anggota Taliban Tewas saat Pemberontak Melakukan Penyergapan di Lembah Panjshir Afghanistan
"Senin 30 Agustus kemarin saya menyamar ke Disdukcapil Kabupaten Bogor. Para petugas layanan nggak ada yang tau saya menyamar," cerita Zudan dalam keterangannya persnya, di laman dukcapil Kemendagri, Kamis 2 September 2021.
Saat itu, Dirjen Zudan yang hanya ditemani ajudan, menanyakan bagaimana membuat KTP-el WNI. Untuk urusan ini relatif berjalan baik, tidak ada syarat tambahan.
"Tapi untuk membuat akta perceraian ternyata ada syarat tambahan. Petugas minta surat pengantar dari panitera pengadilan," katanya.
Peryarat tambahan bertambah banyak, untuk membuat akta kematian. Antara lain minta fotokopi KTP-el pelapor, fotokopi KTP-el dua orang saksi.