Karena itu, Bima meminta kepada pemerintan pusat untuk melakukan evaluasi terkait metode perhitungannya, agar, angka tersebut membaik dan Kota Bogor masuk dalam pelonggaran aturan PPKM, seperti wilayah aglomerasi Jabodetabek lainnya.
"Secara metode, Kota Bogor sudah berada di level 3. Saya kira ada sesuatu yang harus dievaluasi dan pak Dirjen menyampaikan akan melakukan pembahasan itu hari ini," tutur Bima.
Baca Juga: 5 Drakor Ini Bisa Memotivasi Diri saat Menghadapi Quarter Life Crisis
Sebelumnnya, Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah, khususnya di Jawa dan Bali pada 17 hingga 23 Agustus 2021.
Dalam perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, mal di kawasan Kabupaten Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sudah boleh dibuka. Wilayah Bodetabek yang tidak termasuk dalam aturan ini adalah Kota Bogor.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.***