ISU BOGOR - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap penimbun obat terapi Covid-19 di Kota Bogor. Kali ini polisi menangkap tiga pemilik apotik yang menjual obat hingga dua kali lipat dari harga pasaran yang telah ditetapkan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait penjualan obat yang diperuntukan untuk pasien yang terpapar Covid-19.
Ditemukan obat-obatan jenis ivermectin, favipiravir, dan oseltamivir phosphate yang dijual hingga dua kali lipat dari harga pasaran.
Baca Juga: Inalillahi! 65 Pasien Meninggal saat Isoman, Dedie Rachim Sebut TPU Khusus Covid-19 Kota Bogor Penuh
Susatyo mengungkapkan, sebagaimana diatur oleh pemerintah, ada larangan untuk memperjual belikan obat-obatan diluar harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Ia mengatakan, Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan kepada distributor pertama yaitu dari Indofarma yang telah mendistribusikan 24 apotik yang tersebar di Kota Bogor.
Dari penyelidikan itu, diketahui, ada tiga apotik yang menjual diatas harga yang telah ditetapkan.
Pertama, dari apotik MP, Susatyo mengaku mengamankan 38 obat ivermectin 12 mg tablet berisi 20 tablet produksi PT Indo Farma, satu dus obat favipiravir 200 mg merk avigan berisi 5 strip sebanyak 10 tablet produksi Fuji Film Toyama Chemical.
“Invermectin ini harga perbotol ini adalah Rp150 ribu, (pelaku) dijual bisa dua kali lipat hingga Rp300 ribu dan sebagainya, padahal seharusnya adalah sekitar Rp250 ribu,” kata Susatyo.
Modus yang dilakukan pelaku dengan menjual diatas harga yang sudah ditetapkan, mereka juga memanfaatkan penjualan secara online dengan harga tinggi, hingga menjual obat diluar wilayah Kota Bogor.
Baca Juga: Kota Bogor Zona Merah, Hari Ini 9 Pasien Positif Covid-19 Meninggal
Kejanggalan Kedua ditemukan di apotik TP di Kecamatan Citereup dengan mengamankan obat yang sama dengan tambahanya obat oseltamivir phosphate yang dijual dengan harga diatas harga pasaran.
“Ketiga, apotik SP. Dari keterangan pemilik apotik, obat ivermectin yang diterima dari distributor PT Indofarma Global Medika, dibawa oleh pemilik Apotik berinisial LS ke Jakarta untuk diperjual belikan,” katanya.
Saat ini pihaknya mengamankan para karyawan untuk mendapatkan keterangan termasuk ketiga pemilik apotik tersebut.
Baca Juga: SPOILER The Devil Judge: Ji Sung dan Kim Min Jung 'Perang Saraf'
Susatyo menambahkan, dengan pengungkapan ini dirinya berharap kepada semua masyarakat yang memiliki infomasi penjualan obat Covid-19 dengan harga tinggi, apalagi diperjual belikan melalui online dengan tidak menggunakan resep dokter akan menjadi pantauan Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Susatyo mengatakan apa yang mereka lakukan melanggar pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara serta denda setinggi-tingginya Rp1 juta.***