Penumpang KRL Stasiun Bogor Wajib Cetak STRP, Danrem: Nanti Tunjukan ke Petugas Gabungan

- 13 Juli 2021, 10:23 WIB
Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi melakukan pengecekan penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor.
Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi melakukan pengecekan penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor. /Prokompim Kota Bogor

ISU BOGOR - Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi melakukan pengecekan penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang wajib di bawa penumpang di Stasiun Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, mulai Senin 12 Juli 2021.

Selain Dedie, Dandim 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf Roby Bulan juga ikut dalam pengecekan tersebut. Pengecekan itu, diketahui dalam rangka penerapan syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para penumpang commuter line atau KRL.

"Kami bersama unsur Forkopimda bersama - sama mengecek di sini. Hari ini adalah hari pertama pemberlakuan itu. Kemudian berdasarkan pengecekan tadi, sepertiga kita kembalikan para penumpang karena tidak bisa menunjukkan STRP, atau surat keterangan dari perusahaan yang bersangkutan," jelas Danrem disela pengecekan.

Baca Juga: PPKM Darurat, Penumpang di Terminal Baranangsing Bogor Turun

Mulai Senin pula, sambung Danrem, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah mengambil kebijakan untuk melarang penumpang di luar sektor esensial maupun kritikal. Sehingga terpaksa, penumpang yang tidak sesuai dengan kebijakan tersebut harus diputarbalik.

"Di hari pertama ini kita masih beri kesempatan untuk PDF. Namun besok harus sudah dicetak dan dicap basah. Mereka bisa menunjukkan surat itu ke petugas gabungan," lanjut Danrem.

Masih kata Danrem, selain moda transportasi umum, upaya penyekatan - penyekatan juga terus dilakukan. Ia mengatakan, mobilitas di Kota Bogor berkurang 70 hingga 80 persen. Dalam upaya itu pula, syarat SRTP juga diberlakukan.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang Transportasi Umum Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, jika pengecekan itu untuk memastikan bahwa penumpang di Stasiun Bogor adalah mereka yang memiliki STRP dan diperbolehkan menaiki commuter line. Dari situ pula, kemudian pemerintah ingin memastikan mereka bekerja di sektor esensial atau kritikal.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x