Aksi Copet Bajing di JPO Stasiun Bogor Akhirnya Terhenti

- 14 Januari 2021, 16:43 WIB
Bajing (32) Harus Menghentikan Aksi Copetnya di JPO Stasiun Bogor Setelah Diciduk Polresta Bogor Kota
Bajing (32) Harus Menghentikan Aksi Copetnya di JPO Stasiun Bogor Setelah Diciduk Polresta Bogor Kota /Wilda Wijayanti

ISU BOGOR - Pengguna Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Stasiun Bogor, di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor yang selalu dihantui aksi pencopet kini bisa sedikit bernafas lega. Hal ini lantaran, Polresta Bogor Kota berhasil membekuk pria paruh baya DZ (32) alias Bajing yang kerap melancarkan aksi copetnya di JPO Stasiun Bogor. 

Bukan main, Bajing diketahui telah 17 kali mencopet. Penangkapan Bajing diketahui berdasarkan aksi warganet yang memviralkan video aksi pencopetan. Polresta Bogor Kota pun hanya membutuhkan waktu dua hari membekuk Bajing. 

Baca Juga: Pemakaman Syekh Ali Jaber Dipastikan di Tangerang, Keluarga Luruskan Tentang Wasiat

"Kami akan terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap kejadian copet seperti ini termasuk berbagai upaya himbauan untuk menyadarkan pengguna JPO agar lebih hati-hati membawa barang-barang berharganya," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombel Pol Susatyo Purnomo, Kamis 14 Januari 2021. 

Susatyo melanjutkan, kawasan Stasiun Bogor akan menjadi prioritas Polresta Bogor Kota agar warga merasa nyaman dan aman. Dia menjelaskan, dari tangan Bajing, pihaknya mengamankan uang senilai Rp6,7 juta juga barang bukti lainnya. 

Baca Juga: tvN Bagikan Kisah di Balik Layar Pembuatan Drama True Beauty yang Sangat Menggemaskan Antara Pemain

"Setiap harinya pengguna Stasiun Bogor mencapai 300 ribuan, tentu kami tidak ingin mereka resah oleh aksi para pencopet ini," jelasnya. 

Dia menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. ***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x