PPKM Darurat Mulai Berlaku Sabtu 3 Juli 2021, Ini Aturannya Bagi Warga Bogor

- 2 Juli 2021, 07:36 WIB
Polresta Bogor Kota Membentuk Pemburu Pelanggar PPKM
Polresta Bogor Kota Membentuk Pemburu Pelanggar PPKM /Chris Dale/Isu Bogor

"Apotek dan toko obat dibolehkan untuk buka 24 jam," ujarnya.

Bima menambahkan, restoran, kafe, lapak, dan tempat jajanan hanya menerima layanan antar dan tidak menerima makan di tempat.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Tetap Menyesuaikan Keputusan Pemerintah

"Tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup untuk sementera," sambung wali kota.

Selain itu, fasilitas umum, kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara.

"Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.

Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Bima Arya Tetap Letakkan Batu Pertama Rehabilitasi Masjid At-Taqwa Balaikota Bogor

Ketua Apeksi itu melanjutkan, untuk resepsi pernikahan dibatasi dengan dihadiri maksimal 30 orang dengan pembatasan protokol kesehatan yang ketat.

"Warga Bogor insya Allah pemerntah kota dan satgas Covid-19 Kota Bogor akan berjuang maksimal untuk menambah tempat tidur, ruang isolasi, bagi warga yang betul-betul membutuhkan," katanya.

Tidak hanya itu, Bima juga menyebut pemerintah kota akan memastikan bahwa semua akan bergerak, saling berbagi, saling menolong, dan terutama memprioritaskan warga yang betul-betul membutuhkan pertolongan baik medis maupun logistik.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah