Adapun barang buktinya yakni 9 unit infocus gantung, obeng, kunci inggris dan satu unit mobil yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kita masih terus dalami kasus ini. Karena tidak mungkin datang jauh-jauh dari hanya satu lokasi ini. Juga kami himbau pihak sekolah untuk mengunci pintu-pintu ruangan dan jendela," tutup Arsal.***