"Pola pertama bagi pemudik lokal atau Jabodetabek akan diperiksa sertifikat vaksin dan surat negatif antigen," jelasnya.
Sedangkan pola kedua bagi pemudik di luar Jabodetabek yang sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan maka akan langsung diminta putar balik.
Baca Juga: Meghan Markle Hadapi 'Dilema' Baru yang 'Merobek' Pangeran Harry
"Kita lihat dari pelat kendaraan, juga pemeriksaan KTP. Bila diketahui ingin mudik, kita langsung putar balik," tambahnya.
Kendaraan-kendaraan yang masih diperkenankan melakukan perjalanan jauh hanya bagi kendaraan pengangkut bahan pangan, BBM, kedaruratan, dan kendaraan angkutan barang tidak berpenumpang.***