Kronologi dan Modus Asisten Manager di BRI Tipu Investasi Bodong Rp2 Miliar

- 20 April 2021, 21:04 WIB
Tersangka berinisial AM yang menjabat sebagai asissten manager pencari dana Bank BRI Cileungsi Bogor ditangkap Polres Bogor, Selasa 20 April 2021.
Tersangka berinisial AM yang menjabat sebagai asissten manager pencari dana Bank BRI Cileungsi Bogor ditangkap Polres Bogor, Selasa 20 April 2021. /Dok Subbag Humas Polres Bogor

 

ISU BOGOR - Polres Bogor membongkar inventasi bodong yang dilakukan oknum asisten manager di BRI Cileungsi, Kabupaten Bogor dengan kerugian Rp2 miliar. Modusnya melalui program Gebyar Britama

Upaya penipuan terhadap nasabah SS diduga sudah dilakukan AM sejak dia bertugas di Kantor Cabang BRI Tambun, Kabupaten Bekasi. Terbongkar setelah dia pindah ke Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Harun, menyebutkan korban SS dua kali mengalami penipuan dari AM, Asisten Manajer Pencari Dana KCP BRI Cileungsi.

Baca Juga: Nasabah di Bogor Ditipu Oknum BRI Investasi Bodong Rp2 Miliar 

“Korban SS dua kali mengalami penipuan. Yang pertama kejadian di KCP BRI Tambun di mana dari tabungan Rp1 miliar ia mendapatkan uang sebesar Rp80 juta karena tidak mengambil tabungannya selama dua tahun,” kata Harun di Bogor, Selasa 20 April 2021.

Lalu, sebut Harun, setelah AM pindah tugas ke KCP BRI Cileungsi, korban SS lagi-lagi tertipu sebesar Rp1 miliar hingga kerugiannya total Rp2 miliar.

Terungkap modus pelaku, berdasarkan laporan BRI Cileungsi. Bermula saat SU selaku Relation Manager bank BRI KCP Cileungsi melakukan pemeriksaan simpanan nasabah di sistem Bank BRI.

Baca Juga: Pangeran Charles Menyendiri di Bolthole Welsh usai Pemakaman Pangeran Philip 

Dari pemeriksaan di dapati rekening atas nasabah berinisial SS berkurang secara drastis yang mulanya memiliki tabungan sebesar 1 milyar rupiah dan tersisa hanya 1,5 juta rupiah.

Diketahui dalam riwayat transaksinya, nasabah SS pernah mentransfer uang ke rekening pribadi Bank BCA atas nama tersangka AM.

Pihak BRI yang melakukan konfirmasi kepada SS dan diketahui pernah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar diperuntukan untuk simpanan dana kepada AM.

Baca Juga: 12 Jam Lebih Kebakaran Hebat Penampungan Ban di Gunung Putri Bogor 

Dalam melakukan aksinya tersebut tersangka AM ini bermodus menawarkan program fiktif simpanan dana Gebyar Britama kepada Korban SS sebesar satu miliar rupiah dan diimingi dengan pemberian hadiah sebesar Rp40 juta.

Selanjutnya korban SS yang berminat dengan program fiktif tersebut dibuatkan rekening baru di Bank BRI KCP Cileungsi yang kemudian diserahkan kepada Korban SS.

Namun, AM meminta kembali buku tabungan dan ATM korban SS dengan alasan untuk dilakukan pencarian hadiah. Namun kenyataannya Tersangka AM melakukan pengambilan uang milik Korban.

Baca Juga: Sutradara Parasite, Bong Joon Ho Hadiri Ajang Penghargaan Oscar Mendatang 

Dari pengakuannya tersangka AM bahwa hasil penggelapan uang nasabah tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, bermain judi online serta ikut dalam jual beli saham/ Forex di salah satu aplikasi.

Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP  tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x