Prostitusi Online di Bogor, Perempuan 17 Tahun Ditangkap Sebagai Mucikari

- 12 April 2021, 14:29 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Ermawanto menujukan barang bukti transaksi prostitusi online di apartemen, Kota Bogor, Senin 12 April 2021.
Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Ermawanto menujukan barang bukti transaksi prostitusi online di apartemen, Kota Bogor, Senin 12 April 2021. /Chris Dale/Isu Bogor

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan terkait kasus prostitusi tersebut. Termasuk ada tidaknya keterlibatan dari pengelola apartemen.

"Kami masih lakukan pemeriksaan karena belum lama kita tangkap. Untuk apartemennya kita akan mintai keterangan untuk mendalami seberapa jauh keterlibatan pihak apartemen," tambahnya.

Baca Juga: Satu Hari 7 Bencana di Bogor, 131 Warga Mengungsi dan 22 Rumah Rusak

Sementara itu, tersangka FY mengaku menyewa kamar tersebut sebesar Rp 150 ribu perhari kepada pemiliknya. Satu bulan, dirinya bisa mengantongi keuntungan dari bisnis itu sekitar Rp3 juta.

"Rp150 ribu sehari (sewa kamar apartemen). Seminggu (pelanggan) di bawah 10 orang," ucap FY.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x