Setengah Kilo Tembakau Gorila Diamankan Polres Bogor, Pengedar Untung Rp 20 Juta

- 6 April 2021, 17:29 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun saat menggelar konferensi pers, di Mako Polres Bogor, Selasa 6 April 2021
Kapolres Bogor AKBP Harun saat menggelar konferensi pers, di Mako Polres Bogor, Selasa 6 April 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

Dalam sekali transaksi, para pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp20 juta rupiah dalam satu kali transaksi.

"Jadi sistem penjualannya itu perpaket. Paket 5 gram harganya Rp450 ribu, dengan total keuntungan Rp20 juta," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara. Dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

"Atau bisa juga kami jerat dengan hukuman 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. Dan denda paling sedikit Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah