Dalam sekali transaksi, para pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp20 juta rupiah dalam satu kali transaksi.
"Jadi sistem penjualannya itu perpaket. Paket 5 gram harganya Rp450 ribu, dengan total keuntungan Rp20 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara. Dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.
"Atau bisa juga kami jerat dengan hukuman 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. Dan denda paling sedikit Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar," tutupnya.***