Siap-siap, Truk Kelebihan Muatan di Kabupaten Bogor Akan Ditertibkan

- 25 Maret 2021, 11:56 WIB
Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin saat mengikuti kegiatan Normalisasi Kendaraan Over Dimensi, di UPPKB Kemang Kabupaten Bogor, Rabu (24/3).
Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin saat mengikuti kegiatan Normalisasi Kendaraan Over Dimensi, di UPPKB Kemang Kabupaten Bogor, Rabu (24/3). /Diskominfo Kabupaten Bogor/

ISU BOGOR - Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kelebihan muatan di wilayah Kabupaten Bogor akan ditertibkan untuk mengurangi kerusakan jalan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menjelaskan, operasi penertiban ODOL akan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.

“Berkaitan dengan program ODOL, saya tugaskan Dishub Kabupaten Bogor untuk rutin melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan yang melebihi muatan," ujar Burhanudin saat mengikuti kegiatan Normalisasi Kendaraan Over Dimensi, di UPPKB Kemang Kabupaten Bogor, Rabu 24 Maret 2021. 

Baca Juga: Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB Ke-13. Bioskop Dibuka, Taman Umum Masih Ditutup

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Klaim Pembangunan Jalur Puncak Dua Mampu Dongkrak IPM Kabupaten Bogor

"Hal ini kita lakukan agar program ini bisa berjalan dengan baik dan membudayakan masyarakat tertib dan taat terhadap peraturan lalu lintas,” sambungnya. 

Burhanudin menambahkan, pihaknya juga akan mendorong percepatan pembangunan jalan tol khusus tambang Bogor-Serpong via Parung dan Sentul Selatan serta Karawang Barat sepanjang enam Kilometer, sebagai upaya dalam menertibkan kendaraan muatan besar di Kabupaten Bogor.

“Dengan adanya jalur – jalur itu, mudah-mudahan transportasi di Kabupaten Bogor akan tertib dan rapih. Saya juga menghimbau kepada para pengusaha dan masyarakat untuk mendukung program ODOL,” tegas Burhanudin.

Baca Juga: Hari Pertama Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor, Siswa: Senang, Tapi Jangan Anggap Remeh

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x