Pengakuan Ayah Pukul Anak: Sepele, Karena Tak Tutup Pagar Anak Dipukul Pake Kunci Inggris

- 23 Maret 2021, 17:28 WIB
Wakapolresta Bogor AKBP Arsal Sahban dengan pelaku kekeasan rumah tangga Achmad Saputra (38), Selasa 23 Maret 2021
Wakapolresta Bogor AKBP Arsal Sahban dengan pelaku kekeasan rumah tangga Achmad Saputra (38), Selasa 23 Maret 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

Baca Juga: Tidak Bisa Ereksi dengan Istri, Kakek di Bogor Cabuli Bocah 10 Tahun, Diimingi Uang 10 ribu 

Awalnya sang istri juga merasa tertekan ketika akan melapor. Banyak pertimbangan, lantaran anak-anak dan merupakan pernikahannya keduanya.

"Karena kekerasan terus berlanjut, istrinya akhirnya melaporkan kepada polisi," kata Arsal.

Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif petugas guna mengetahui motif kekerasan sehingga terjadi hingga menahun. Polresta bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) memberikan konseling kepada para korban.

Sementara, pelaku Achmad akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU 3t/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 43 Pidana tentang KDRT, dan Pasal 351 Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x