Baca Juga: Tidak Bisa Ereksi dengan Istri, Kakek di Bogor Cabuli Bocah 10 Tahun, Diimingi Uang 10 ribu
Awalnya sang istri juga merasa tertekan ketika akan melapor. Banyak pertimbangan, lantaran anak-anak dan merupakan pernikahannya keduanya.
"Karena kekerasan terus berlanjut, istrinya akhirnya melaporkan kepada polisi," kata Arsal.
Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif petugas guna mengetahui motif kekerasan sehingga terjadi hingga menahun. Polresta bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) memberikan konseling kepada para korban.
Sementara, pelaku Achmad akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU 3t/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 43 Pidana tentang KDRT, dan Pasal 351 Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.***