ISU BOGOR - Polres Bogor memusnahkan 420 knalpot diluar standar atau bising dalam operasi yang digelar dalam delapan hari terakhir di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengungkapkan, knalpot bising yang tidak sesuai standar dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Banyak juga akibat knalpot bising sering terjadi tawuran. Artinya ini mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Harun, Jumat 19 Maret 2021.
Baca Juga: Pembicaraan Pangeran William dan Pangeran Harry Tidak Produktif
Selain itu, dengan knalpot bising baik mobil maupun motor, bisa mempengaruhi penggunanya untuk ugal-ugalan di jalan raya hingga membahayakan pengguna jalan lain.
"Menurut beberapa pemilik, semakin kencang laju kendaraannya, maka semakin keras suaranya dan dianggap semakin keren," jelas Harun.
Selain memusnahkan 420 knalpot bising, Polres Bogor juga mengamankan 37 kendaraan roda dua dari para pengendara. 37 kendaraan tersebut disita lantaran menggunakan knalpot bising.
Baca Juga: Festival Musik Coachella Kembali Dibatalkan hingga 2022 Setelah Dijadwalkan Oktober Ini
"Jika pemilik 37 kendaraan ini harus membawa knalpot bawaannya saat menebus kendaraannya," katanya.