Baca Juga: Jakarta Bekasi Waspada, Ciliwung di Katulampa dan Cileungsi Siaga
Sementara penerapan denda bagi para pelanggar berada di titik check point Tugu Kujang dan Pos Sekat Eks Terminal Wangun.
“Denda dari Rp 50 ribu sampai maksimal Rp250 ribu. Mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Kepada Pelanggar PSBMK,” tambah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor, Agustiansyah.***