Rp54 juta Bansos Digelapkan, Bupati Minta Tindak Tegas Jika Staf Desa Korup

- 17 Februari 2021, 19:33 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin saat menghadiri peluncuran program bansos non tunai tahap 2 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 6 Agustus 2020
Bupati Bogor Ade Yasin saat menghadiri peluncuran program bansos non tunai tahap 2 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 6 Agustus 2020 /Iyud Walhadi// Diskominfo Bogor

ISU BOGOR – Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin meminta Polisi menindak tegas staf desa yang terbukti korup dalam penggunaan dana Bansos.

Ade Munawaroh mengatakan hal itu setelah oknum staf desa melakukan penggelapan terhadap Rp54 juta dana Bansos Bogor untuk masyarakat miskin.

“Itu sudah ranah di Kepolisian. Kami, siapapun itu kalau melanggar hokum harus diproses,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bermasalah Dengan FIki Naki, Dayana: Semua Baik Baik saja, Jangan Khawatir

Baca Juga: Dayana Tutup Kolom Komentar, Follower Turun Drastis, Akun Manager Hilang, Imbas Ribut Dengan Fiki Naki?

Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye

Diketahui LH salah satu staf desa di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor melakukan penggelapan terhadap Rp54 juta dana bansos Bogor untuk masyarakat Miskin. Itu dilakukannya dengan dibantu oleh beberapa orang yang dijadikan figuran.

“Apalagi ini, perihal Bansos, ini berkaitan dengan masyarakat miskin. Jadi benar harus diproses,” tegas Ade Munawaroh.

Kini, Polres Bogor menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Cipinang, ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam penggelapan Rp54 juta dana bansos Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun meyebutkan, LH menyerahkan uang Rp54 juta itu diserahkan ke Sekdes, setelah terkumpul dari hasil penggelapannya.

Baca Juga: Naruto Mati di Boruto Next Generation Chapter 55? Bocoran dan Link di Sini, RIlis Tanggal 21 Februiari 2021

Baca Juga: Pelaku Pembuang Sampah Medis di Bogor Dibayar Rp 1,5 Juta

"Uang itu diserahkan ke Sekdes, saat ini masih DPO. Masih kita telisik lagi, dan kita lihat apa masih ada calon (TSK) lainnya," katanya di depan wartawan.

LH ditangkap karena kedapatan memanipulasi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Modus operandinya pelaku memalsukan data penerima BST Kemensos dengan cara menggandakan nama dan juga memasukan nama-nama warga Desa Cipinang yang sudah meninggal," kata Harun.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku menggandakan sedikitnya 28 nama penerima BST dengan cara merubah nama alamatnya.

Kemudian ada dua orang yang telah meninggal dunia juga dicatut olehnya menggunakan jasa joki yang merupakan tetangganya sendiri.

"Jokinya adalah tetangga Desa Cipinang dibayar Rp 500 ribu per orangnya," terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan para joki itu bisa mencairkan dana BST Kemensos di Kantor Pos Cicangkal Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.

"Mereka para joki itu bisa mencairkan karena membawa surat pengantar dari Pemerintah Desa Cipinang yang dibuat LH," ujarnya.

Atas dasar surat pengantar atau undangan yang ada barcodenya dari Pemdes Cipinang, para joki ini pun berhasil mencairkan dana BST Kemensos dari pegawai Kantor Pos Cicangkal.

"Jadi kalau ditotal jumlah kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp54 juta," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor AKP Handreas Adrian menyebutkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus manipulasi data penerima BST Kemensos ini.

"Kita akan terus selidiki kasus pemalsuan data penerima BST Kemensos yang terjadi pada Tahun 2020 lalu," ungkapnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat bagi yang merasa dirugikan atau melihat kasus serupa untuk tidak segan melapor.

"Memang dalam membuktikannya dibutuhkan laporan langsung dari masyarakat, sehingga perlu kerjasama dan proaktif warga untuk membongkar modus-modus pemalsuan bansos ini," katanya.

Menurutnya, pelaku akan dikenakan pasal 43 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan kemiskinan.

"Tersangka bisa dipenjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta," pungkasnya.***

Editor: Rafik Maeilana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah