Gawat Polisi Bogor Temukan Sampah Hasil Rapid Tes Dibuang Sembarang

- 17 Februari 2021, 17:34 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro saat menggelar kasus pembuangan sampah Covid-19 di Empang, Kota Bogor, Rabu 17 Februari 2021
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro saat menggelar kasus pembuangan sampah Covid-19 di Empang, Kota Bogor, Rabu 17 Februari 2021 /Isu Bogor/Chris Dale

Tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat 1 UU No.18/2021 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Pasal 104 UU 23/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.

"Akibat kejadian ini mengakibatkan pencemaran dan sangat meresahkan. Kami akan menindak secara serius," tambah Susatyo.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah