Tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat 1 UU No.18/2021 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Pasal 104 UU 23/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.
"Akibat kejadian ini mengakibatkan pencemaran dan sangat meresahkan. Kami akan menindak secara serius," tambah Susatyo.***