Di tempat yang sama, Bupati Bogor Ade Yasin mengucapkan terima kasih atas kolaborasi dan dukungan jajaran BPN selama ini, dalam pensertipikatan tanah, penanganan permasalahan aset dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah di Kabupaten Bogor.
“Sekarang ini, kita dituntut untuk selalu melakukan inovasi pelayanan publik baik di lingkungan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD.
Dengan diresmikannya pelayanan pertanahan pada perwakilan kantor pertanahan Kabupaten Bogor ini, semoga akan memperkuat komitmen bersama dalam mengembangkan sistem pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan melayani demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Ade Yasin.
Ade Yasin menambahkan, pelayanan pertanahan ini tentunya adalah upaya BPN dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur bagi masyarakat. Khususnya di 7 kecamatan yaitu Cileungsi, Gunungputri, Klapanunggal, Jonggol, Cariu, Tanjungsari dan Sukamakmur.
“Peningkatan pelayanan terhadap publik merupakan wujud komitmen dalam melaksanakan reformasi birokrasi, oleh karena itu kami siap mendukung segala upaya yang dilakukan BPN," ungkapnya.
Tak hanya itu, kata dia, keberadaan BPN di Bogor Timur ini juga termasuk mempermudah dalam hal percepatan untuk mewujudkan adanya kantor definitif yang dapat mendukung meningkatkan PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bogor,.
Di kesempatan yang sama, Bupati Bogor juga menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan luas 2.735 m².
SHP yang diserahkan pada hari ini merupakan produk sertifikat pertama yang diterbitkan oleh perwakilan Kantor BPN Kabupaten Bogor.***